Ada Dua Putusan Berbeda, Tjong Alexleo Minta Eksekusi Ditunda
Rabu, 07 April 2021 - 16:17 WIB
loading...
A
A
A
“Ternyata dari data dan fakta yang ada, putusan pertama (6 Oktober 2020) tersebut banyak tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan, sehingga ini dijadikan pintu masuk untuk JPU Kasasi. Karena alasan itu kami selaku kuasa berkirim surat selain ke PN Batam dan Mahakamah Agung agar putusan tersebut diperbaiki, dan sesuai arahan dari MA, agar kami berkoordinasi ke PN Batam agar diadakan perbaikan berkaitan dari data yang tidak sejalan dengan fakta-fakta persidangan,” tuturnya.
Maka atas dasar itu pada, 8 Desember 2020 Putusan No. 529/Pid.B/2020/PN.Btm telah diperbaiki oleh PN Batam, terutama pada bagian pertimbangan. “Putusan perbaikan pun dikirim ke MA pada 25 Januari 2021 oleh PN Batam ke MA,” kata Suhadi.
Sebelum putusan perbaikan diproses, menurut Suhadi, perkara No. 93 K/PID/2021 telah diputus oleh MARI yang amarnya menyatakan Terdakwa Tjong Alexleo Fensury telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan dalam Jabatan”, Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 Bulan. Baca: Geger, Pria 67 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung d Pohon Nangka.
“Seandainya putusan perbaikan dijadikan acuan pemeriksaan pada Yudex Yuris maka putusan bebas murni itu menjadi wilayah yang tidak dapat diganggu gugat, karena klien kami bebasnya adalah bebas murni bukan bebas tidak murni, karena hal ini sejalan dengan adanya perbaikan putusan, dan oleh karenanya JPU tidak beralasan untuk kasasi dengan dalih karena putusan bebas tidak murni, karena sejatinya putusan a quo adalah putusan bebas murni,” sebut Suhadi.
“Atas dasar itu Pak Tjong Alexleo akan mengajukan PK ke MA, dan dengan alasan kemanusiaan eksekusi untukku tidak dilaksanakan hingga putusan PK putus," pintanya.Baca Juga: Minta Dinikahi karena Hamil, Gadis di Palembang Justru Dianiaya Pacar.
Maka atas dasar itu pada, 8 Desember 2020 Putusan No. 529/Pid.B/2020/PN.Btm telah diperbaiki oleh PN Batam, terutama pada bagian pertimbangan. “Putusan perbaikan pun dikirim ke MA pada 25 Januari 2021 oleh PN Batam ke MA,” kata Suhadi.
Sebelum putusan perbaikan diproses, menurut Suhadi, perkara No. 93 K/PID/2021 telah diputus oleh MARI yang amarnya menyatakan Terdakwa Tjong Alexleo Fensury telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan dalam Jabatan”, Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 Bulan. Baca: Geger, Pria 67 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung d Pohon Nangka.
“Seandainya putusan perbaikan dijadikan acuan pemeriksaan pada Yudex Yuris maka putusan bebas murni itu menjadi wilayah yang tidak dapat diganggu gugat, karena klien kami bebasnya adalah bebas murni bukan bebas tidak murni, karena hal ini sejalan dengan adanya perbaikan putusan, dan oleh karenanya JPU tidak beralasan untuk kasasi dengan dalih karena putusan bebas tidak murni, karena sejatinya putusan a quo adalah putusan bebas murni,” sebut Suhadi.
“Atas dasar itu Pak Tjong Alexleo akan mengajukan PK ke MA, dan dengan alasan kemanusiaan eksekusi untukku tidak dilaksanakan hingga putusan PK putus," pintanya.Baca Juga: Minta Dinikahi karena Hamil, Gadis di Palembang Justru Dianiaya Pacar.
(nag)
Lihat Juga :