Ada Dua Putusan Berbeda, Tjong Alexleo Minta Eksekusi Ditunda

Rabu, 07 April 2021 - 16:17 WIB
loading...
A A A
“Ternyata dari data dan fakta yang ada, putusan pertama (6 Oktober 2020) tersebut banyak tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan, sehingga ini dijadikan pintu masuk untuk JPU Kasasi. Karena alasan itu kami selaku kuasa berkirim surat selain ke PN Batam dan Mahakamah Agung agar putusan tersebut diperbaiki, dan sesuai arahan dari MA, agar kami berkoordinasi ke PN Batam agar diadakan perbaikan berkaitan dari data yang tidak sejalan dengan fakta-fakta persidangan,” tuturnya.

Maka atas dasar itu pada, 8 Desember 2020 Putusan No. 529/Pid.B/2020/PN.Btm telah diperbaiki oleh PN Batam, terutama pada bagian pertimbangan. “Putusan perbaikan pun dikirim ke MA pada 25 Januari 2021 oleh PN Batam ke MA,” kata Suhadi.

Sebelum putusan perbaikan diproses, menurut Suhadi, perkara No. 93 K/PID/2021 telah diputus oleh MARI yang amarnya menyatakan Terdakwa Tjong Alexleo Fensury telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan dalam Jabatan”, Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 Bulan. Baca: Geger, Pria 67 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung d Pohon Nangka.

“Seandainya putusan perbaikan dijadikan acuan pemeriksaan pada Yudex Yuris maka putusan bebas murni itu menjadi wilayah yang tidak dapat diganggu gugat, karena klien kami bebasnya adalah bebas murni bukan bebas tidak murni, karena hal ini sejalan dengan adanya perbaikan putusan, dan oleh karenanya JPU tidak beralasan untuk kasasi dengan dalih karena putusan bebas tidak murni, karena sejatinya putusan a quo adalah putusan bebas murni,” sebut Suhadi.

“Atas dasar itu Pak Tjong Alexleo akan mengajukan PK ke MA, dan dengan alasan kemanusiaan eksekusi untukku tidak dilaksanakan hingga putusan PK putus," pintanya.Baca Juga: Minta Dinikahi karena Hamil, Gadis di Palembang Justru Dianiaya Pacar.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN Diminta Tuntaskan Sengketa Lahan Transmigrasi di Desa Gambut Jaya Muaro Jambi
PDIP Desak Kementerian...
PDIP Desak Kementerian ATR/BPN Tuntaskan Sengketa Lahan di Serdang Bedagai
MA Tolak Kasasi Mario...
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Dalam Kasus Pencabulan Mantan Pacar
Penembakan Pengacara...
Penembakan Pengacara di Tanah Abang Dipicu Sengketa Lahan
Menang Kasasi di MA,...
Menang Kasasi di MA, Warga Tangsel Bisa Lintasi Kembali Gang Besan yang Ditutup Tembok
Bane Desak Aktivitas...
Bane Desak Aktivitas PT TPL di Lahan Sengketa Simalungun Dihentikan
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Rekomendasi
Wakil Menlu Arab Saudi...
Wakil Menlu Arab Saudi dan Keluarga Nasrallah Hadiri Pemakaman Khamenei
Mesir Lolos ke 16 Besar...
Mesir Lolos ke 16 Besar Usai Singkirkan Australia Lewat Adu Penalti
AAI Satukan Kepengurusan...
AAI Satukan Kepengurusan lewat Munaslub Bersama di Jakarta
Berita Terkini
BMKG Operasikan Radar...
BMKG Operasikan Radar Laut Canggih di Sumatera, Percepat Peringatan Dini Tsunami
Soroti Kasus Penyiksaan...
Soroti Kasus Penyiksaan di Bandung, Wakil Ketua DPRD Jabar Gagas Siskamling Digital
Gunung Semeru Erupsi...
Gunung Semeru Erupsi Setinggi 1,4 Km, PVMBG: Waspada Awan Panas dan Guguran Lava
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved