Angka Pengangguran di Jatim Naik, Wagub Emil Ajak Semua Pihak Gali Potensi Investasi

Rabu, 07 April 2021 - 13:31 WIB
loading...
Angka Pengangguran di...
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak.Foto/dok
A A A
SURABAYA - Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Elestianto Dardak menyebut, pembentukan iklim investasi yang menarik bisa membuat terbukanya lapangan kerja bagi masyarakat.

Apalagi saat ini, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Jatim pada 2020 mencapai 5,84% atau mengalami peningkatan 2,02% dibanding 2019.

Dari sisi jumlah angkatan kerja di Jatim, pada Agustus 2020 sebanyak 22,26 juta orang, naik 396.370 orang atau 1,81% dibanding Agustus 2019. Sejalan dengan naiknya jumlah angkatan kerja, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) di Jatim juga naik. Pada Agustus 2020, jumlah TPAK tercatat sebesar 70,33%, naik 0,72% dibanding Agustus 2019.

Baca juga: Gubernur Khofifah Ingatkan Perusahaan Tidak Mencicil Pembayaran THR 2021

“Peluang sebuah wilayah dengan menggali potensi melalui investasi yang menarik, dipastikan mampu menumbuhkan lapangan pekerjaan. Apalagi revolusi industri 4.0 yang saat berkembang pesat, mengubah tatanan kehidupan. Melihat peluang itu, saya mengajak semua pihak untuk merubah lanskap ekonomi dan peluang tenaga kerja,” kata Emil, Rabu (7/4/2021).

Emil menjelaskan, dengan hasil pembentukan iklim investasi yang baik, maka serapan tenaga kerja akan lebih massif. Ini seiring dengan tumbuhnya investasi yang masuk di Jatim.

Namun, hal tersebut juga menjadi tantangan bagi Pemprov Jatim. Ini terjadi ketika iklim investasi harus sesuai standar yang ada di negara lain atau inovasi terbaru. Nantinya, permintaan tenaga kerja harus lebih kompeten.

“Pada November lalu muncul kekhawatiran tentang lapangan kerja akan berpindah ke tempat lain. Makanya 11 Kluster UU Cipta Kerja sangat berkesinambungan,” jelasnya.

Baca juga: Bantu Korban Bencana NTT, Pemprov Jatim Berencana Kirim Rp1 Miliar dan 1 Ton Beras

Tantangan dan peluang yang lainnya, sebut Emil, datang dari segi bonus demografi. Dengan munculnya masa tersebut akan membuat banyak orang yang bekerja dibanding dengan orang yang bergantung pada pekerjaan.

“Ini akan menjadi musibah ketika angkatan kerja yang masih produktif ini tidak mendapatkan pekerjaan. Mereka akan bingung melarikan energinya kemana, khawatirnya akan muncul masalah-masalah baru,” kata Emil.

Salah satu dari 11 klaster dalam peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja adalah soal ketenagakerjaan. Persoalan tersebut, menurut Emil, perlu adanya kesamaan sinergitas dan keselarasan pemahaman tentang UU Cipta Kerja.

Emil menjelaskan, banyak perubahan perda yang akan diselaraskan dan tetap fleksibel dalam aturannya. “Tercatat ada 79 UU dan 1.244 pasal sudah diselaraskan dan diharmonisasikan. Karena ini masih work on progres, identifikasi lanjutan untuk penyesuaian dengan UU Cipta Kerja masih kami tindak lanjuti saat ini,” pungkasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1899 seconds (0.1#10.140)