BPN Akan Sertifikasi 1.500 Bidang Tanah Pertanian di Kabupaten Gowa
Selasa, 06 April 2021 - 16:50 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Penggunaan LPG 3 Kg Diminta Tepat Sasaran untuk Hindari Kelangkaan
Asmain mengaku, setelah sertifikasi ini dilakukan maka lahan pertanian yang semula milik negara yang dikuasai oleh masyarakat akan menjadi hak milik masyarakat dalam bentuk redistribusi.
Selain itu karena tanah tersebut merupakan base tanah pertanian , maka diharapkan dapat dimanfaatkan dan diberdayakan sebagaimana mestinya untuk peningkatan perekonomian masyarakat di desa itu.
Ia menyebutkan, 1.500 bidang tanah tersebut terdiri atas 238,9 hektare (Ha) di Desa Belapunranga, 115,4 Ha di Desa Tanakaraeng dan 109 Ha di Desa Borisallo.
Baca juga: Pembangunan RS Pratama Gowa Dianggarkan Rp30 Miliar
"Hasil dari sertifikasi ini nantinya diharapkan bisa membangkitkan sektor perekonomian masyarakat di tiga desa ini," harapnya.
Asmain mengaku, setelah sertifikasi ini dilakukan maka lahan pertanian yang semula milik negara yang dikuasai oleh masyarakat akan menjadi hak milik masyarakat dalam bentuk redistribusi.
Selain itu karena tanah tersebut merupakan base tanah pertanian , maka diharapkan dapat dimanfaatkan dan diberdayakan sebagaimana mestinya untuk peningkatan perekonomian masyarakat di desa itu.
Ia menyebutkan, 1.500 bidang tanah tersebut terdiri atas 238,9 hektare (Ha) di Desa Belapunranga, 115,4 Ha di Desa Tanakaraeng dan 109 Ha di Desa Borisallo.
Baca juga: Pembangunan RS Pratama Gowa Dianggarkan Rp30 Miliar
"Hasil dari sertifikasi ini nantinya diharapkan bisa membangkitkan sektor perekonomian masyarakat di tiga desa ini," harapnya.
Lihat Juga :