BPN Akan Sertifikasi 1.500 Bidang Tanah Pertanian di Kabupaten Gowa
Selasa, 06 April 2021 - 16:50 WIB
loading...
Sidang panitia pertimbangan landreform (PPL) kegiatan redistribusi tanah TA 2021 di Baruga Karaeng Pattingalloang, kantor Bupati Gowa, Selasa (6/4/2021). Foto: SINDOnews/Herni Amir
A
A
A
GOWA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan sertifikasi atas 1.500 bidang tanah pertanian melalui program land reform redistribusi tanah tahun 2021.
Bidang tanah pertanian ini berlokasi di tiga desa dari beberapa kecamatan. Antara lain, 650 bidang tanah di Desa Belapunranga, dan 200 bidang tanah di Desa Borisallo, Kecamatan Parangloe. Serta 650 bidang tanah di Desa Tanakaraeng, Kecamatan Manuju.
Baca juga: Bupati Gowa Dorong Pemulihan Ekonomi Lewat Peningkatan PAD
"Kita akan mengalokasikan sebanyak 1.500 bidang yang diperuntukkan bagi petani yang memiliki kebun," kata Kepala BPN Gowa, Asmain Tombili saat mengikuti sidang panitia pertimbangan land reform (PPL) kegiatan redistribusi tanah TA 2021 di Baruga Karaeng Pattingalloang, kantor Bupati Gowa , Selasa (6/4/2021).
Ia mengungkapkan, 1.500 bidang ini sebelumnya telah melalui tahapan inventarisasi dan pengukuran.
Hanya saja saat ini, masih akan dilakukan penentuan objek dan subjek yang harus disetujui Bupati Gowa sebagai ketua dalam kegiatan redistribusi melalui sidang panitia yang dibentuk.
Bidang tanah pertanian ini berlokasi di tiga desa dari beberapa kecamatan. Antara lain, 650 bidang tanah di Desa Belapunranga, dan 200 bidang tanah di Desa Borisallo, Kecamatan Parangloe. Serta 650 bidang tanah di Desa Tanakaraeng, Kecamatan Manuju.
Baca juga: Bupati Gowa Dorong Pemulihan Ekonomi Lewat Peningkatan PAD
"Kita akan mengalokasikan sebanyak 1.500 bidang yang diperuntukkan bagi petani yang memiliki kebun," kata Kepala BPN Gowa, Asmain Tombili saat mengikuti sidang panitia pertimbangan land reform (PPL) kegiatan redistribusi tanah TA 2021 di Baruga Karaeng Pattingalloang, kantor Bupati Gowa , Selasa (6/4/2021).
Ia mengungkapkan, 1.500 bidang ini sebelumnya telah melalui tahapan inventarisasi dan pengukuran.
Hanya saja saat ini, masih akan dilakukan penentuan objek dan subjek yang harus disetujui Bupati Gowa sebagai ketua dalam kegiatan redistribusi melalui sidang panitia yang dibentuk.
Lihat Juga :