PSBB Diperpanjang Aktivitas Warga Masih Ramai, Pakar: Pemkot Bandung Tak Tegas
loading...
A
A
A
BANDUNG - Pemkot Bandung resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jabar secara parsial. Namun, aktivitas warga masih ramai, terutama di pasar-pasar tradisional.
Pakar kebijakan publik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan mengatakan, Pemkot Bandung kurang tegas dan tak memiliki perencanaan matang terkait konsekuensi penerapan PSBB.
Akibatnya, kata Cecep, masyarakat, terutama dari kalangan menengah ke bawah terpaksa harus ke luar rumah dan tak menerapkan. protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Corona, yakni physical dan social distancing.
"Fenomena keramaian yang timbul di sejumlah lokasi adalah buah dari belum terpenuhinya konsekuensi ketika PSBB diterapkan. Sehingga banyak warga yang terpaksa ke luar rumah dan tidak menerapkan pembatasan fisik," kata Cecep kepada wartawan melalui telepon seluler, Rabu (20/5/2020).
(Baca: Sebelum Dipindah ke Nusakambangan, Habib Bahar Sudah Bertemu Keluarga)
Cecep mengemukakan, untuk kalangan masyarakat tertentu, misalnya mapan secara ekonomi, mungkin PSBB, dengan berdiam diri di rumah, tak terlalu jadi masalah. Tapi, bagi kelompok rentan, menengah ke bawah, marjinal, itu harus dibantu agar mereka bisa bertahan secara ekonomi, terutama kebutuhan dasar selama PSBB diterapkan. "Bantuan itu harusnya merabah kelompok masyarakat yang rentan tadi," ujar Guru Besar Ilmu Politik UPI ini.
Cecep menuturkan, seharusnya Pemkot memiliki perencanaan dalam penanganan COVID-19, terutama saat menerapkan PSBB. "Jangan hanya sebatas memperpanjang PSBB tanpa ada pemenuhan konsekuensi terhadap masyarakat terdampak. Sehingga kebijakan-kebijakan yang diterapkan dapat terlaksana secara komprehensif," tutur Cecep.
Dia mengungkapkan, pelaksaan PSBB harus beriringan dengan recovery terhadap masyarakat terdampak. "Tidak bisa kebijakan diterapkan tapi masyarakat yang perlu bantuan, terabaikan. Mereka pasti harus keluar, cari nafkah," ungkap dia.
(Baca: Kompleks Masjid Al Aqsa Dibuka Lagi untuk Salat Mulai Pekan Depan)
Pemkot Bandung tak bisa mengatasi keramaian hanya dengan memberikan sosialisasi dan edukasi. Namun juga harus dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas, terutama terhadap yang tak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar rumah. "Sosialisasi terus, tanpa penegakan hukum terhadap mereka yang melanggar, ya nggak efektif lah," kata Cecep.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 akan mengatasi keramaian di pasar-pasar dan fasilitas publik dengan meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. "Yang sosialisasi harus tetap dilakukan selama PSBB," kata Oded usai rapat perpanjangan PSBB Kota Bandung, Selasa (19/5/2020).
(Baca: Pemerintah Cabut Izin Operasional 58 Perusahaan di Jawa Barat)
Oded mengklaim, jaring pengaman sosial bagi warga terdampak sebagai konsekuensi penerapan PSBB sudah 80 persen dikirimkan. Bantuan itu untuk masyarakat yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sedangkan bagi warga non-DTKS atau warga miskin baru, masih berproses.
"Laporan Pak kadis, DTKS sudah di angka 80 persen. Mudah-mudahan pekan ini selesai. Non DTKS dari provinsi sudah digulirkan, non-DTKS dari kota juga, Insya Allah hari ini," ujar Oded.
Pakar kebijakan publik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan mengatakan, Pemkot Bandung kurang tegas dan tak memiliki perencanaan matang terkait konsekuensi penerapan PSBB.
Akibatnya, kata Cecep, masyarakat, terutama dari kalangan menengah ke bawah terpaksa harus ke luar rumah dan tak menerapkan. protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Corona, yakni physical dan social distancing.
"Fenomena keramaian yang timbul di sejumlah lokasi adalah buah dari belum terpenuhinya konsekuensi ketika PSBB diterapkan. Sehingga banyak warga yang terpaksa ke luar rumah dan tidak menerapkan pembatasan fisik," kata Cecep kepada wartawan melalui telepon seluler, Rabu (20/5/2020).
(Baca: Sebelum Dipindah ke Nusakambangan, Habib Bahar Sudah Bertemu Keluarga)
Cecep mengemukakan, untuk kalangan masyarakat tertentu, misalnya mapan secara ekonomi, mungkin PSBB, dengan berdiam diri di rumah, tak terlalu jadi masalah. Tapi, bagi kelompok rentan, menengah ke bawah, marjinal, itu harus dibantu agar mereka bisa bertahan secara ekonomi, terutama kebutuhan dasar selama PSBB diterapkan. "Bantuan itu harusnya merabah kelompok masyarakat yang rentan tadi," ujar Guru Besar Ilmu Politik UPI ini.
Cecep menuturkan, seharusnya Pemkot memiliki perencanaan dalam penanganan COVID-19, terutama saat menerapkan PSBB. "Jangan hanya sebatas memperpanjang PSBB tanpa ada pemenuhan konsekuensi terhadap masyarakat terdampak. Sehingga kebijakan-kebijakan yang diterapkan dapat terlaksana secara komprehensif," tutur Cecep.
Dia mengungkapkan, pelaksaan PSBB harus beriringan dengan recovery terhadap masyarakat terdampak. "Tidak bisa kebijakan diterapkan tapi masyarakat yang perlu bantuan, terabaikan. Mereka pasti harus keluar, cari nafkah," ungkap dia.
(Baca: Kompleks Masjid Al Aqsa Dibuka Lagi untuk Salat Mulai Pekan Depan)
Pemkot Bandung tak bisa mengatasi keramaian hanya dengan memberikan sosialisasi dan edukasi. Namun juga harus dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas, terutama terhadap yang tak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar rumah. "Sosialisasi terus, tanpa penegakan hukum terhadap mereka yang melanggar, ya nggak efektif lah," kata Cecep.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 akan mengatasi keramaian di pasar-pasar dan fasilitas publik dengan meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. "Yang sosialisasi harus tetap dilakukan selama PSBB," kata Oded usai rapat perpanjangan PSBB Kota Bandung, Selasa (19/5/2020).
(Baca: Pemerintah Cabut Izin Operasional 58 Perusahaan di Jawa Barat)
Oded mengklaim, jaring pengaman sosial bagi warga terdampak sebagai konsekuensi penerapan PSBB sudah 80 persen dikirimkan. Bantuan itu untuk masyarakat yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sedangkan bagi warga non-DTKS atau warga miskin baru, masih berproses.
"Laporan Pak kadis, DTKS sudah di angka 80 persen. Mudah-mudahan pekan ini selesai. Non DTKS dari provinsi sudah digulirkan, non-DTKS dari kota juga, Insya Allah hari ini," ujar Oded.
(muh)