Berkas Tiga Tersangka Dugaan Korupsi BOK Dinkes Dilimpahkan ke Kejaksaan
Selasa, 06 April 2021 - 14:01 WIB
loading...
A
A
A
Iptu Muh Ali menerangkan, jika penetapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Tipikor Polres Bulukumba bersama Diskrimsus Polda Sulsel, 24 Maret 2021 lalu.
"Ketiga tersangka yang kita limpahkan berkasnya itu AA, IR, dan EH. Ketiganya ditetapkan tersangka setelah kita melakukan gelar perkara di Polda Sulsel dan melakukan penahanan ketiganya pada tanggal 30 Maret 2021," ujarnya.
Sedangkan berkas perkara Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Bulukumba, Ernawati, yang lebih dulu dilimpahkan ke kejaksaan.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bulukumba Andi Tirta Massaguni membenarkan tentang pelimpahan berkas tahap satu tiga tersangka kasus Tipikor BOK Dinkes Bulukumba.
"Hari ini berkas tahap satu sudah diterima untuk diteliti oleh jaksa peneliti. Yang dimana sesuai dengan KUHP selama 14 hari lamanya," jelasnya.
"Ketiga tersangka yang kita limpahkan berkasnya itu AA, IR, dan EH. Ketiganya ditetapkan tersangka setelah kita melakukan gelar perkara di Polda Sulsel dan melakukan penahanan ketiganya pada tanggal 30 Maret 2021," ujarnya.
Sedangkan berkas perkara Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Bulukumba, Ernawati, yang lebih dulu dilimpahkan ke kejaksaan.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bulukumba Andi Tirta Massaguni membenarkan tentang pelimpahan berkas tahap satu tiga tersangka kasus Tipikor BOK Dinkes Bulukumba.
"Hari ini berkas tahap satu sudah diterima untuk diteliti oleh jaksa peneliti. Yang dimana sesuai dengan KUHP selama 14 hari lamanya," jelasnya.
Lihat Juga :