Tak Patuh Protokol Kesehatan, 45 WNA Terjaring Razia di Bali dan Terancam Diusir
Senin, 05 April 2021 - 18:57 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian ada 31 WNA yang mendapat teguran lisan karena tidak memakai masker dengan benar. Lalu tiga orang diberi surat panggilan karena tidak bisa membayar denda.
Petugas juga mengamankan seorang WNA Korea, karena tidak memiliki kartu identitas dan tidak bisa membayar denda . "Dia kita serahkan kepada imigrasi," ujar Dharmadi.
Dalam razia, sebanyak 12 WNI juga ikut terjaring. "Dua orang dikenai denda dan 10 orang diberikan teguran lisan ," imbuh Dharmadi. Baca juga: Bandara Kualanamu Gempar, 2 Penumpang Bawa Sabu 2 Kg Disimpan di Sepatu
Aturan baru dikeluarkan kepada WNA di Bali , yang melanggar prokes melalui Peraturan Gubernur Bali No. 10/2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Pengendalian COVID-19 dalam Tatatan Kehidupan Era Baru.
Peraturan gubernur itu mengatur sanksi untuk WNA yang masih berani melanggar prokes, mulai denda Rp1 juta hingga pengusiran ke negara asalnya alias deportasi.
Petugas juga mengamankan seorang WNA Korea, karena tidak memiliki kartu identitas dan tidak bisa membayar denda . "Dia kita serahkan kepada imigrasi," ujar Dharmadi.
Dalam razia, sebanyak 12 WNI juga ikut terjaring. "Dua orang dikenai denda dan 10 orang diberikan teguran lisan ," imbuh Dharmadi. Baca juga: Bandara Kualanamu Gempar, 2 Penumpang Bawa Sabu 2 Kg Disimpan di Sepatu
Aturan baru dikeluarkan kepada WNA di Bali , yang melanggar prokes melalui Peraturan Gubernur Bali No. 10/2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Pengendalian COVID-19 dalam Tatatan Kehidupan Era Baru.
Peraturan gubernur itu mengatur sanksi untuk WNA yang masih berani melanggar prokes, mulai denda Rp1 juta hingga pengusiran ke negara asalnya alias deportasi.
(eyt)
Lihat Juga :