Diskominfo Jatim Unggah Video Bolehkan ASN Mudik Lebaran, Lho Kok Bisa?

Senin, 05 April 2021 - 17:57 WIB
loading...
Diskominfo Jatim Unggah Video Bolehkan ASN Mudik Lebaran, Lho Kok Bisa?
Akun instagram @jatimpemprov mengunggah sebuah video yang membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan perjalanan mudik selama Lebaran 2021. Foto/Tangkapan Layar
A A A
SURABAYA - Akun instagram @jatimpemprov mengunggah sebuah video yang membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan perjalanan mudik selama Lebaran 2021 . Dalam video grafis yang diunggah oleh Diskominfo Jatim pada Senin (5/4/2021) sekitar pukul 12.30 WIB tersebut dijelaskan mudik bagi ASN dan juga TNI/Polri, Pegawai BUMN dan masyarakat.

Baca juga: Mudik Dilarang, Syarat Perjalanan Diperketat

Untuk ASN, membawa surat izin dari dari pimpinan setingkat eselon II dengan tanda tangan basah. Untuk TNI/Polri membawa surat izin dari dari pimpinan setingkat eselon II. Untuk pegawai BUMN membawa surat izin dari pimpinan dia bekerja. Untuk masyarakat membawa surat izin dari kepala desa atau lurah setempat.

Baca juga: Nekat Mudik Lebaran 2021, Siap-siap Kena Sanksi

Dalam unggahan itu ditulis caption 'Emang boleh mudik? Ternyata boleh, tapi tapi... ada aturannya!. Yuk nonton dulu videonya, biar nanti nggak disuruh puter balik ????

Baca juga: Menpan RB: PNS yang Nekat Mudik Lebaran Wajib Disanksi

Terus jangan lupa untuk selalu patuhi Prokesnya ya! Unggahan itu juga men-tag akun instagram Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa @khofifah.ip serta Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak @emildardak.

Hingga pukul 16.32 WIB, unggahan itu sudah ditonton 18.834 dan menuai 124 komentar. Namun, tak lama kemudian unggahan itu dihapus.

Plh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur (Jatim) Heru Tjahjono membenarkan adanya unggahan video tersebut.

"Itu Diskominfo tidak paham (bahwa mudik bagi ASN, TNI/Polri dan masyarakat dilarang pemerintah). Ini masih dikoordinasikan, kita masih kumpulkan aturan-aturan terkait mudik. Kita kan PPKM Mikro masih diperpanjang. Jadi harus disinkronkan dengan aturan di PPKM Mikro," katanya, Senin (5/4/2021).

Sementara itu, Kepala Diskominfo Jatim, Benny Sampirwanto mengatakan, pihaknya sudah meminta pada stafnya untuk menurunkan unggahan tersebut. "Masih saya cek dulu. Kadang-kadang temen-temen mlayune buanter (larinya kencang). Saya dengar itu (mudik) boleh, lalu nggak boleh. Lha ini saya cek kembali," katanya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.1005 seconds (0.1#10.140)