Viral Pemuda di Lampung Bakar Bendera Merah Putih, Polisi Amankan Pelaku
loading...
A
A
A
LAMPUNG - Anggota Satreskrim Polres Lampung Timur mengamankan pelaku pembakaran bendera merah putih yang diunggah dan viral di media sosial.
Tersangka Nur (30), warga Mataram Baru, Kabupaten Lampung Tengah, harus berurusan dengan polisi lantaran membakar bendera merah putih karena kesal dengan pemerintah.
Baca juga: Usai Diusir dari PNG! Gubernur Papua Lukas Enembe Terancam Diberhentikan, Ini Surat Teguran Mendagri
"Pelaku mengaku kesal terhadap pemerintah sehingga ia membakar bendera merah putih dengan media bensin dan langsung dibakarnya, kemudian mengupload video di sosial media," tutur Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Faria Arista.
Baca juga: Tokoh Lintas Agama Papua Keluarkan Pernyataan Sikap Atas Aksi Teroris
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang (UU) ITE dan UU Nomor 24 RI tahun 2009 tentang bahasa dan lambang negara dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun ppenjara.
Tersangka Nur (30), warga Mataram Baru, Kabupaten Lampung Tengah, harus berurusan dengan polisi lantaran membakar bendera merah putih karena kesal dengan pemerintah.
Baca juga: Usai Diusir dari PNG! Gubernur Papua Lukas Enembe Terancam Diberhentikan, Ini Surat Teguran Mendagri
"Pelaku mengaku kesal terhadap pemerintah sehingga ia membakar bendera merah putih dengan media bensin dan langsung dibakarnya, kemudian mengupload video di sosial media," tutur Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Faria Arista.
Baca juga: Tokoh Lintas Agama Papua Keluarkan Pernyataan Sikap Atas Aksi Teroris
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang (UU) ITE dan UU Nomor 24 RI tahun 2009 tentang bahasa dan lambang negara dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun ppenjara.
(boy)