Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Diduga Sering Pelesiran dari Lapas
Jum'at, 02 April 2021 - 13:25 WIB
loading...
A
A
A
Demi keadilan dan kebenaran GMN meminta dengan tegas Nur Alam yang cacat integritas disoal hukum agar diawasi secara ketat selama keberadaannya di Lapas Sukamiskin.
GNM melalui Risal pun menuntut dan meminta agar KPK segera memeriksa pejabat Kemenkumham yang diduga ‘tidak disiplin’ mengawasi narapidana kasus mega korupsi seperti Nur Alam.
“Kita khawatir ada oknum petugas lapas atau bahkan pejabat Kumham yang membekingi, hal ini menjadi naif karena akan menimbulkan kegaduhan,” kata aktifis Jabodetabek ini.
"Nur Alam dalam investigasi kami beberapa kali terbukti memanfaatkan fasilitas berobat untuk bertemu dengan orang lain untuk kepentingan pribadi. Seperti kehadiran dia di Sultra menghadiri peminangan anak sulungnya selama 9 hari faktanya dia nginap di Rujab Sekda Kolaka dan rumah pribadinya. Justru bukan di Lapas sebagaimana ketentuan dan prosedur yang berlaku bagi seorang napi. Seringkali bahkan untuk bertemu Nur Alam ini cukup di rumah sakit karena memanfaatkan fasilitas berobat secara terus menerus, jadi mudah saja bila ingin menemui terpidana NA ini,” paparnya.
GMN, kata dia, sudah bersurat resmi ke Menkumham semoga setelah ini kami tidak mendengar lagi ada narapidana kasus korupsi bebas berkeliaran dan seenak hati memanfaatkan seluruh fasilitas keluar dengan alasan apapun, hanya karena dia punya uang, punya kekuasan, ataupun punya koneksi di dalam Lapas Sukamiskin.
GNM melalui Risal pun menuntut dan meminta agar KPK segera memeriksa pejabat Kemenkumham yang diduga ‘tidak disiplin’ mengawasi narapidana kasus mega korupsi seperti Nur Alam.
“Kita khawatir ada oknum petugas lapas atau bahkan pejabat Kumham yang membekingi, hal ini menjadi naif karena akan menimbulkan kegaduhan,” kata aktifis Jabodetabek ini.
"Nur Alam dalam investigasi kami beberapa kali terbukti memanfaatkan fasilitas berobat untuk bertemu dengan orang lain untuk kepentingan pribadi. Seperti kehadiran dia di Sultra menghadiri peminangan anak sulungnya selama 9 hari faktanya dia nginap di Rujab Sekda Kolaka dan rumah pribadinya. Justru bukan di Lapas sebagaimana ketentuan dan prosedur yang berlaku bagi seorang napi. Seringkali bahkan untuk bertemu Nur Alam ini cukup di rumah sakit karena memanfaatkan fasilitas berobat secara terus menerus, jadi mudah saja bila ingin menemui terpidana NA ini,” paparnya.
GMN, kata dia, sudah bersurat resmi ke Menkumham semoga setelah ini kami tidak mendengar lagi ada narapidana kasus korupsi bebas berkeliaran dan seenak hati memanfaatkan seluruh fasilitas keluar dengan alasan apapun, hanya karena dia punya uang, punya kekuasan, ataupun punya koneksi di dalam Lapas Sukamiskin.
Lihat Juga :