Bocah Korban Nafsu Tinggi Guru Ngaji Blitar Kemungkinan Bertambah
Senin, 29 Maret 2021 - 21:11 WIB
loading...
A
A
A
Selain dikenal sebagai guru ngaji sekaligus pengurus musala yang berada tidak jauh dari rumahnya, sehari hari MHY bekerja menunggu kios atau warung kecil miliknya. Aksi bejatnya dilakukan saat korban berbelanja jajanan. Dengan modus tidak segera memberikan kembalian uang, tersangka menggiring korbannya masuk ke ruang ibadah rumahnya.
Lokasi tersebut berbatas dinding dengan kios kecilnya. Di ruang ibadah tersebut, yakni di atas sajadah tersangka menggagahi korban-korbannya. Aksi bejat tersebut selalu dilakukan di saat rumah tersangka dalam keadaan sepi, yakni istri tersangka sedang belanja atau yasinan, dan dua anaknya sedang bermain di luar rumah.
"Karena lokasi (ruang ibadah) yang paling sepi," kata Yudhi menjelaskan. Dalam kasus ini petugas masih terus mengembangkan penyelidikan. Terutama terkait kemungkinan adanya korban lain yang melapor. Sementara tersangka MHY mengaku melakukan semua tindakan bejat tersebut karena didorong nafsu yang tinggi.
Ia juga mengatakan, apa yang dilakukan karena istrinya selalu menolak setiap dirinya meminta jatah berhubungan intim. Wanita yang sudah memberinya dua anak tersebut, kata MHY juga tidak pernah mencintainya. "Karena nafsu sudah memuncak," kata MHY. Sementara saat disinggung jumlah korbannya lebih dari enam anak, MHY tidak membantah. Hanya saja ia tidak menyebut angka.
"Gak sampai sepuluh," kata MHY. Dalam kasus asusila ini Polres Blitar Kota telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kaus dalam, celana pendek, celana dalam dan sajadah warna merah. MHY terancam dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Lokasi tersebut berbatas dinding dengan kios kecilnya. Di ruang ibadah tersebut, yakni di atas sajadah tersangka menggagahi korban-korbannya. Aksi bejat tersebut selalu dilakukan di saat rumah tersangka dalam keadaan sepi, yakni istri tersangka sedang belanja atau yasinan, dan dua anaknya sedang bermain di luar rumah.
"Karena lokasi (ruang ibadah) yang paling sepi," kata Yudhi menjelaskan. Dalam kasus ini petugas masih terus mengembangkan penyelidikan. Terutama terkait kemungkinan adanya korban lain yang melapor. Sementara tersangka MHY mengaku melakukan semua tindakan bejat tersebut karena didorong nafsu yang tinggi.
Ia juga mengatakan, apa yang dilakukan karena istrinya selalu menolak setiap dirinya meminta jatah berhubungan intim. Wanita yang sudah memberinya dua anak tersebut, kata MHY juga tidak pernah mencintainya. "Karena nafsu sudah memuncak," kata MHY. Sementara saat disinggung jumlah korbannya lebih dari enam anak, MHY tidak membantah. Hanya saja ia tidak menyebut angka.
"Gak sampai sepuluh," kata MHY. Dalam kasus asusila ini Polres Blitar Kota telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kaus dalam, celana pendek, celana dalam dan sajadah warna merah. MHY terancam dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
(shf)
Lihat Juga :