Bocah Korban Nafsu Tinggi Guru Ngaji Blitar Kemungkinan Bertambah

Senin, 29 Maret 2021 - 21:11 WIB
loading...
Bocah Korban Nafsu Tinggi Guru Ngaji Blitar Kemungkinan Bertambah
Tersangka MHY (60), guru ngaji asal Kemloko, Nglegok, Kabupaten Blitar diduga mencabuli enam bocah. Foto/SINDOnews/Solichan Arif
A A A
BLITAR - Pengungkapan korban pencabulan tersangka MHY (60), guru ngaji asal Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, tidak berhenti pada enam anak. Polres Blitar Kota menduga masih ada anak anak lain yang menjadi korban tersangka MHY.

Baca juga: Cabuli 6 Anak di Blitar, Guru Ngaji Mengaku Bernafsu Tinggi

"Tidak menutup kemungkinan dari enam korban ini akan bertambah. Nanti kita lakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan kepada wartawan Senin (29/3/2021).

Baca juga: Godain Istri Tetangga, Dedi Irama Meregang Nyawa Kena Tikaman Pisau

Aksi bejat MHY berlangsung sejak tahun 2017. Perbuatan tidak senonoh yang selalu dilakukan di rumahnya tersebut berlangsung berulangkali. Tidak hanya mencabuli. MHY juga menyetubuhi. Dari enam korban yang berusia 9 tahun sampai 12 tahun, empat di antaranya ia setubuhi. Bahkan ada satu korban yang disetubuhi hingga sepuluh kali.

MHY ditangkap setelah keluarga korban memutuskan melapor ke Polres Blitar Kota. "Dari pemeriksaan diketahui, perbuatan pelaku terakhir dilakukan pada Februari 2021," terang Yudhi.

Sementara dalam pemeriksaan juga diketahui, tersangka MHY dan enam korbannya bertempat tinggal satu lingkungan dusun. Satu sama lain saling mengenal.

Selain dikenal sebagai guru ngaji sekaligus pengurus musala yang berada tidak jauh dari rumahnya, sehari hari MHY bekerja menunggu kios atau warung kecil miliknya. Aksi bejatnya dilakukan saat korban berbelanja jajanan. Dengan modus tidak segera memberikan kembalian uang, tersangka menggiring korbannya masuk ke ruang ibadah rumahnya.

Lokasi tersebut berbatas dinding dengan kios kecilnya. Di ruang ibadah tersebut, yakni di atas sajadah tersangka menggagahi korban-korbannya. Aksi bejat tersebut selalu dilakukan di saat rumah tersangka dalam keadaan sepi, yakni istri tersangka sedang belanja atau yasinan, dan dua anaknya sedang bermain di luar rumah.

"Karena lokasi (ruang ibadah) yang paling sepi," kata Yudhi menjelaskan. Dalam kasus ini petugas masih terus mengembangkan penyelidikan. Terutama terkait kemungkinan adanya korban lain yang melapor. Sementara tersangka MHY mengaku melakukan semua tindakan bejat tersebut karena didorong nafsu yang tinggi.

Ia juga mengatakan, apa yang dilakukan karena istrinya selalu menolak setiap dirinya meminta jatah berhubungan intim. Wanita yang sudah memberinya dua anak tersebut, kata MHY juga tidak pernah mencintainya. "Karena nafsu sudah memuncak," kata MHY. Sementara saat disinggung jumlah korbannya lebih dari enam anak, MHY tidak membantah. Hanya saja ia tidak menyebut angka.

"Gak sampai sepuluh," kata MHY. Dalam kasus asusila ini Polres Blitar Kota telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kaus dalam, celana pendek, celana dalam dan sajadah warna merah. MHY terancam dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1407 seconds (0.1#10.140)