Fakta Baru Kades Korupsi, BLT DD Digunakan untuk DP Mobil Selingkuhan

Senin, 29 Maret 2021 - 17:08 WIB
loading...
Fakta Baru Kades Korupsi,...
Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak korupsi penyelewengan BLT DD COVID-19 Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp187,2 juta yang menjerat terdakwa Kepala Desa. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak korupsi penyelewengan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) COVID-19 Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp187,2 juta yang menjerat terdakwa Kepala Desa (Kades) Sukowarno, Askari.

Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan pemeriksaan terhadap terdakwa terungkap fakta baru. Dihadapan Majelis Hakim Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi, terdakwa Askari mengaku selain menggunakan dana tersebut untuk bermain judi dan main perempuan, dana itu juga digunakannya untuk membayar uang muka pembelian satu unit mobil selingkuhannya. Baca juga: Kelanjutan Bansos Tunai Dinanti, Begini Harapan KPM Jelang Puasa

"Saat pencairan dana itu, seingat saya Rp70 juta untuk judi togel, Rp50 juta untuk judi Remi Song dan ada sekitar Rp20 juta yang digunakan untuk membayar DP mobil selingkuhan saya, yang ikut saya sewaktu menginap di salah satu motel di Lubuk Linggau," ungkap Askari kepada Majelis Hakim, Senin (29/3/2021).

Mendengar pernyataan tersebut, Majelis Hakim langsung bertanya kepada terdakwa tentang maksud selingkuhan tersebut, apakah masih berstatus istri orang. "Ya pak, selingkuhan saya masih berstatus istri orang dan masih tinggal satu desa dengan saya,"ujar Askari.

Mendengar pengakuan dari terdakwa Askari yang dinilai menjadi perebut istri orang (Pebinor), membuat pengunjung di ruang persidangan langsung tertawa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau menghadirkan satu saksi ahli, Etiansyah Wijaya, dengan sertifikasi sebagai Auditor Inspektorat yang pernah mengaudit Desa Sukowarno pada tahun 2020. Dari keterangan saksi membenarkan adanya kerugian negara yang diakibatkan oleh terdakwa.

Setelah mendengar keterangan saksi dan terdakwa, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan dua pekan kedepan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Lubuk Linggau. Baja juga: Kisah Penerima Bansos di Bandung Bikin Ridwan Kamil Terharu

Usai persidangan, Supendi selaku penasihat hukum terdakwa Askari, membenarkan keterangan terdakwa bahwa ternyata dana BLT DD juga digunakan untuk DP mobil wanita selingkuhannya, namun dirinya mengatakan tetap akan melihat tuntutan JPU nanti.

"Kita masih melihat tuntutan JPU, apakah nanti sesuai atau tidak dengan perbuatan terdakawa baru nanti akan kita lakukan upaya hukum apa untuk terdakwa selaku klien kita," kata Supendi.

Untuk diketahui, kasus tindakan korupsi BLT DD Covid-19 tahap dua dan tiga tahun 2020 senilai Rp187,2 juta tidak diberikan terdakwa kepada warga yang semestinya diberikan kepada 156 kepala keluarga masing-masing sebesar Rp600 ribu, namun justru digunakan terdakwa untuk membayar utang pribadi, bermain judi toto gelap (togel) dan judi remi.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor. Dalam pasal itu diancam hukuman 20 tahun penjara dan bisa juga terancam hukuman mati.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Viral Minta THR Rp165...
Viral Minta THR Rp165 Juta ke Perusahaan, Kades Klapanunggal Bogor Minta Maaf
Kejati Geledah Kantor...
Kejati Geledah Kantor Penghubung Sultra di Jakarta Terkait Dugaan Korupsi APBD
Digerebek di Rumah Janda,...
Digerebek di Rumah Janda, Kades Kasih Duit Rp2,5 Juta ke Warga Buat Kerja Bakti
Kejati Geledah Kantor...
Kejati Geledah Kantor Dindik Jatim Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK Rp65 Miliar
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya...
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi di Indonesia
Sekdes di Rembang Ditahan...
Sekdes di Rembang Ditahan Kejaksaan Gara-gara Korupsi Dana Desa Rp400 Juta untuk Game Online
Kadis Budparekraf Sumut...
Kadis Budparekraf Sumut Ditahan Terkait Korupsi Penataan Situs Sejarah Senilai Rp817 Miliar
Banjir Desa Karangligar...
Banjir Desa Karangligar Karawang, Kades Belum Siapkan Pengungsian
KPK Geledah Kantor Dinas...
KPK Geledah Kantor Dinas PUPR dan PBJ Musi Banyuasin, Sita Barang Bukti Elektronik
Rekomendasi
Sinopsis Sinetron Preman...
Sinopsis Sinetron Preman Pensiun 9 Eps 30: Misi Perdamaian Otang Cs
Porsche Tingkatkan Sistem...
Porsche Tingkatkan Sistem PCM dengan Fitur Digital Baru
Strategi Cage Stalling...
Strategi Cage Stalling Bikin Geger UFC, Alex Pereira Usulkan Perubahan Aturan!
Berita Terkini
Kapolres Pelabuhan Tanjung...
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Bingkisan Lebaran ke Personel di Lapangan
42 menit yang lalu
Sehari Jelang Lebaran,...
Sehari Jelang Lebaran, Lalu Lintas di Jakarta Lengang
58 menit yang lalu
Jelang Lebaran, Banser...
Jelang Lebaran, Banser Dirikan 573 Posko Mudik Amankan Perjalanan Pemudik
1 jam yang lalu
Terobos Pakai Motor,...
Terobos Pakai Motor, Oknum Polisi Polsek Gilimanuk Nodai Perayaan Nyepi
1 jam yang lalu
Lebaran Hari Ini, Ratusan...
Lebaran Hari Ini, Ratusan Umat Islam di Kota Solo Gelar Salat Id
1 jam yang lalu
Bupati dan Wabup Lanny...
Bupati dan Wabup Lanny Jaya Fokus Perbaikan Rumah Korban Kebakaran di 100 Hari Kerja
1 jam yang lalu
Infografis
4 Fitur Baru Google...
4 Fitur Baru Google Maps untuk Mempermudah Perjalanan Anda
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved