Fakta Baru Kades Korupsi, BLT DD Digunakan untuk DP Mobil Selingkuhan

Senin, 29 Maret 2021 - 17:08 WIB
loading...
Fakta Baru Kades Korupsi,...
Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak korupsi penyelewengan BLT DD COVID-19 Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp187,2 juta yang menjerat terdakwa Kepala Desa. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak korupsi penyelewengan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) COVID-19 Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp187,2 juta yang menjerat terdakwa Kepala Desa (Kades) Sukowarno, Askari.

Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan pemeriksaan terhadap terdakwa terungkap fakta baru. Dihadapan Majelis Hakim Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi, terdakwa Askari mengaku selain menggunakan dana tersebut untuk bermain judi dan main perempuan, dana itu juga digunakannya untuk membayar uang muka pembelian satu unit mobil selingkuhannya. Baca juga: Kelanjutan Bansos Tunai Dinanti, Begini Harapan KPM Jelang Puasa

"Saat pencairan dana itu, seingat saya Rp70 juta untuk judi togel, Rp50 juta untuk judi Remi Song dan ada sekitar Rp20 juta yang digunakan untuk membayar DP mobil selingkuhan saya, yang ikut saya sewaktu menginap di salah satu motel di Lubuk Linggau," ungkap Askari kepada Majelis Hakim, Senin (29/3/2021).

Mendengar pernyataan tersebut, Majelis Hakim langsung bertanya kepada terdakwa tentang maksud selingkuhan tersebut, apakah masih berstatus istri orang. "Ya pak, selingkuhan saya masih berstatus istri orang dan masih tinggal satu desa dengan saya,"ujar Askari.

Mendengar pengakuan dari terdakwa Askari yang dinilai menjadi perebut istri orang (Pebinor), membuat pengunjung di ruang persidangan langsung tertawa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau menghadirkan satu saksi ahli, Etiansyah Wijaya, dengan sertifikasi sebagai Auditor Inspektorat yang pernah mengaudit Desa Sukowarno pada tahun 2020. Dari keterangan saksi membenarkan adanya kerugian negara yang diakibatkan oleh terdakwa.

Setelah mendengar keterangan saksi dan terdakwa, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan dua pekan kedepan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Lubuk Linggau. Baja juga: Kisah Penerima Bansos di Bandung Bikin Ridwan Kamil Terharu
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Geledah Ruko di Cipete...
Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
Pengamanan di Polda...
Pengamanan di Polda Metro Diperketat usai Penggeledahan, Puluhan Brimob Bersenjata Siaga
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
KPK Periksa Sekjen Kementerian...
KPK Periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Kemenhut terkait Kasus Bupati Kuansing
Uang Senilai Rp185 Miliar...
Uang Senilai Rp185 Miliar dan 40 Kg Emas Disita, Lagi-lagi Terkait Korupsi Wakil Menteri
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Rekomendasi
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Komitmen Dukung Ekonomi Nasabah Pensiunan lewat Toko Aice Manado
Rudy Poa Kembali Kibarkan...
Rudy Poa Kembali Kibarkan Merah Putih di Asia Cross Country Rally 2026, Delapan Kali Tampil Membela Indonesia
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
Berita Terkini
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
MNC Peduli Gelar Operasi...
MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
Infografis
Prabowo akan Luncurkan...
Prabowo akan Luncurkan BLT untuk Guru Honorer pada 2 Mei
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved