Fakta Baru Kades Korupsi, BLT DD Digunakan untuk DP Mobil Selingkuhan
Senin, 29 Maret 2021 - 17:08 WIB
loading...
Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak korupsi penyelewengan BLT DD COVID-19 Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp187,2 juta yang menjerat terdakwa Kepala Desa. Foto SINDOnews
A
A
A
PALEMBANG - Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak korupsi penyelewengan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) COVID-19 Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp187,2 juta yang menjerat terdakwa Kepala Desa (Kades) Sukowarno, Askari.
Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan pemeriksaan terhadap terdakwa terungkap fakta baru. Dihadapan Majelis Hakim Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi, terdakwa Askari mengaku selain menggunakan dana tersebut untuk bermain judi dan main perempuan, dana itu juga digunakannya untuk membayar uang muka pembelian satu unit mobil selingkuhannya. Baca juga: Kelanjutan Bansos Tunai Dinanti, Begini Harapan KPM Jelang Puasa
"Saat pencairan dana itu, seingat saya Rp70 juta untuk judi togel, Rp50 juta untuk judi Remi Song dan ada sekitar Rp20 juta yang digunakan untuk membayar DP mobil selingkuhan saya, yang ikut saya sewaktu menginap di salah satu motel di Lubuk Linggau," ungkap Askari kepada Majelis Hakim, Senin (29/3/2021).
Mendengar pernyataan tersebut, Majelis Hakim langsung bertanya kepada terdakwa tentang maksud selingkuhan tersebut, apakah masih berstatus istri orang. "Ya pak, selingkuhan saya masih berstatus istri orang dan masih tinggal satu desa dengan saya,"ujar Askari.
Mendengar pengakuan dari terdakwa Askari yang dinilai menjadi perebut istri orang (Pebinor), membuat pengunjung di ruang persidangan langsung tertawa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau menghadirkan satu saksi ahli, Etiansyah Wijaya, dengan sertifikasi sebagai Auditor Inspektorat yang pernah mengaudit Desa Sukowarno pada tahun 2020. Dari keterangan saksi membenarkan adanya kerugian negara yang diakibatkan oleh terdakwa.
Setelah mendengar keterangan saksi dan terdakwa, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan dua pekan kedepan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Lubuk Linggau. Baja juga: Kisah Penerima Bansos di Bandung Bikin Ridwan Kamil Terharu
Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan pemeriksaan terhadap terdakwa terungkap fakta baru. Dihadapan Majelis Hakim Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi, terdakwa Askari mengaku selain menggunakan dana tersebut untuk bermain judi dan main perempuan, dana itu juga digunakannya untuk membayar uang muka pembelian satu unit mobil selingkuhannya. Baca juga: Kelanjutan Bansos Tunai Dinanti, Begini Harapan KPM Jelang Puasa
"Saat pencairan dana itu, seingat saya Rp70 juta untuk judi togel, Rp50 juta untuk judi Remi Song dan ada sekitar Rp20 juta yang digunakan untuk membayar DP mobil selingkuhan saya, yang ikut saya sewaktu menginap di salah satu motel di Lubuk Linggau," ungkap Askari kepada Majelis Hakim, Senin (29/3/2021).
Mendengar pernyataan tersebut, Majelis Hakim langsung bertanya kepada terdakwa tentang maksud selingkuhan tersebut, apakah masih berstatus istri orang. "Ya pak, selingkuhan saya masih berstatus istri orang dan masih tinggal satu desa dengan saya,"ujar Askari.
Mendengar pengakuan dari terdakwa Askari yang dinilai menjadi perebut istri orang (Pebinor), membuat pengunjung di ruang persidangan langsung tertawa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau menghadirkan satu saksi ahli, Etiansyah Wijaya, dengan sertifikasi sebagai Auditor Inspektorat yang pernah mengaudit Desa Sukowarno pada tahun 2020. Dari keterangan saksi membenarkan adanya kerugian negara yang diakibatkan oleh terdakwa.
Setelah mendengar keterangan saksi dan terdakwa, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan dua pekan kedepan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Lubuk Linggau. Baja juga: Kisah Penerima Bansos di Bandung Bikin Ridwan Kamil Terharu
Lihat Juga :