Jurnalis Nurhadi Dianiaya, Aliansi Anti Kekerasan Desak Polisi Usut Tuntas
Minggu, 28 Maret 2021 - 18:32 WIB
loading...
A
A
A
Minggu, 28 Maret 2021
Sekitar Pukul 01.10 WIB: Korban keluar dari Acardia dan diantarkan pulang hingga ke rumah sekitar pukul 02.00 WIB.
Atas kejadian ini, Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Kontras, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya, melakukan pendampingan terhadap korban. Mereka sepakat menempuh langkah hukum terhadap peristiwa ini. "Kami mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini serta memastikan para pelakunya mendapatkan hukuman sesuai peraturan hukum yang berlaku," kata Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer, Minggu (28/3/2021).
Baca juga: 4 PSK Diringkus Saat Cari Pelanggan untuk Layanan Seks di Warung Remang-remang
Dia menyatakan bahwa apa yang dilakukan para pelaku adalah termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU No. 40/1999 tentang Pers. Selain itu, juga melanggar UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 12/2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik dan Perkap No. 8/2009 tentang pengimplementasi Hak Asasi Manusia.
"Kami mengecam aksi kekerasan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk profesional menangani kasus ini, apalagi mengingat bahwa sebagian pelakunya adalah aparat penegak hukum," ujar Eben.
Koordinator Kontras Surabaya, Rachmat Faisal mengatakan, terulangnya kasus kekerasan terhadap jurnalis ini menunjukkan lemahnya aparat kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik. "Polisi juga gagal mengimplementasikan Perkap No. 8/2009 mengenai implementasi HAM dalam tugas-tugasnya," ujar Faisal.
Sekitar Pukul 01.10 WIB: Korban keluar dari Acardia dan diantarkan pulang hingga ke rumah sekitar pukul 02.00 WIB.
Atas kejadian ini, Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Kontras, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya, melakukan pendampingan terhadap korban. Mereka sepakat menempuh langkah hukum terhadap peristiwa ini. "Kami mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini serta memastikan para pelakunya mendapatkan hukuman sesuai peraturan hukum yang berlaku," kata Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer, Minggu (28/3/2021).
Baca juga: 4 PSK Diringkus Saat Cari Pelanggan untuk Layanan Seks di Warung Remang-remang
Dia menyatakan bahwa apa yang dilakukan para pelaku adalah termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU No. 40/1999 tentang Pers. Selain itu, juga melanggar UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 12/2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik dan Perkap No. 8/2009 tentang pengimplementasi Hak Asasi Manusia.
"Kami mengecam aksi kekerasan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk profesional menangani kasus ini, apalagi mengingat bahwa sebagian pelakunya adalah aparat penegak hukum," ujar Eben.
Koordinator Kontras Surabaya, Rachmat Faisal mengatakan, terulangnya kasus kekerasan terhadap jurnalis ini menunjukkan lemahnya aparat kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik. "Polisi juga gagal mengimplementasikan Perkap No. 8/2009 mengenai implementasi HAM dalam tugas-tugasnya," ujar Faisal.
(eyt)
Lihat Juga :