Ada 2 Wanita Seksi Dalam Kasus Narkoba yang Melibatkan Pejabat Pemkot Malang Berinisial AH
Minggu, 28 Maret 2021 - 16:50 WIB
loading...
A
A
A
Penangkapan berlanjut pada Kamis (25/3/2021) pukul 05.00 WIB di Jalan Raya Mondoroko, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Di lokasi ini petugas menanglap VR dengan barang bukti satu bungkus sabu dan 20 bungkus ganja. Dari keterangan tersangka VR, petugas menangkap tersangka GN.
Gatot menyebutkan, berdasarkan keterangan yang didapatkan dari GN diketahui telah menjual sabu kepada AH. Petugas akhirnya melakukan penangkapan terhadap AH di rumahnya, dengan barang bukti dua bungkus sabu.
Baca juga: Gempar, Warganet Temukan Akun @BikiniHorny Tulis Aksi Teror Bom Makassar
Peran AH masih di dalami, dari hasil pemeriksaan sementara AH merupakan pengguna. "Kami terus dalami, perannya seperti apa. Yang pasti AH merupakan seorang ASN. Kasus ini dialihkan ke Polda Jatim, untuk mempercepat penangananya," tegas Gatot.
"Akibat perbuatannya, para tersangka kami jerat dengan pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika , dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun, dan paling tinggi 20 tahun," ujar Gatot.
Gatot menyebutkan, berdasarkan keterangan yang didapatkan dari GN diketahui telah menjual sabu kepada AH. Petugas akhirnya melakukan penangkapan terhadap AH di rumahnya, dengan barang bukti dua bungkus sabu.
Baca juga: Gempar, Warganet Temukan Akun @BikiniHorny Tulis Aksi Teror Bom Makassar
Peran AH masih di dalami, dari hasil pemeriksaan sementara AH merupakan pengguna. "Kami terus dalami, perannya seperti apa. Yang pasti AH merupakan seorang ASN. Kasus ini dialihkan ke Polda Jatim, untuk mempercepat penangananya," tegas Gatot.
"Akibat perbuatannya, para tersangka kami jerat dengan pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika , dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun, dan paling tinggi 20 tahun," ujar Gatot.
(eyt)
Lihat Juga :