Insiden Tabrakan Karombol, Sopir Truk Terancam 1 Tahun Penjara
Sabtu, 27 Maret 2021 - 22:26 WIB
loading...
A
A
A
Kasat Lantas Polres Sleman AKP Anang Tri Nuvian mengatakan, saat ini masih melakukan pemeriksaan dan belum menetapkan tersangka.
Tetapi atas kejadian itu sopir truk bisa dijerat pasal 310 ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun, dan denda Rp 2 juta.
Baca juga: Atlet Veteran Peraih Puluhan Medali, Kini Menjadi Tukang Becak
“Sopir saat ini masih dimintai keterangan. Dari pengakuan sopir, saat kejadian ia baru pulang dari Jawa Timur, saat di lokasi kondisi kurang fit, agak lelah dan mengantuk,” kata Anang, Sabtu (27/3/2021).
Tetapi atas kejadian itu sopir truk bisa dijerat pasal 310 ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun, dan denda Rp 2 juta.
Baca juga: Atlet Veteran Peraih Puluhan Medali, Kini Menjadi Tukang Becak
“Sopir saat ini masih dimintai keterangan. Dari pengakuan sopir, saat kejadian ia baru pulang dari Jawa Timur, saat di lokasi kondisi kurang fit, agak lelah dan mengantuk,” kata Anang, Sabtu (27/3/2021).
(boy)
Lihat Juga :