Luwu Utara Sudah Punya Perbup Kode Etik dan Perilaku ASN
loading...
A
A
A
LUWU UTARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara membuat sebuah regulasi yang mengatur tentang kode etik dan perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pembinaan Jiwa Korps, Kode Etik, dan Budaya Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Perbup Nomor 13 tersebut sebagai upaya untuk melindungi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari segala bentuk penyelewengan dan pelanggaran kode etik dan perilaku.
Perbup itu diharapkan menjadi tameng atau perisai untuk melindungi PNS dari segala bentuk perbuatan melanggar hukum.
“Luwu Utara sudah punya Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kode Etik dan Perilaku. Bahkan dalam Perbub itu, cakupannya kita perluas lagi dengan mengatur Pembinaan Jiwa Koprs PNS dan Budaya Kerja,” ungkap Kepala BKPSDM Luwu Utara, Nursalim, Jumat (26/3/2021).
Nursalim mengungkapkan, Perbup tersebut telah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) dan telah terdata secara resmi dalam list KASN. “Sudah terdata saat pelaksanaan Rapat Evaluasi di Kantor Gubernur pada tahun 2019 yang lalu,” imbuh dia.
Nursalim menyebutkan, pihaknya akan melakukan evaluasi untuk menyempurnakan regulasi tersebut.
“Insya Allah, dalam waktu singkat, Perbup ini akan kita evaluasi lagi untuk disesuaikan dengan beberapa regulasi baru, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK , karena PPPK ini adalah bagian dari ASN juga, maka wajib diatur dalam pasal yang berkaitan dengan kode etik dan perilaku ASN,” tandasnya.
Perbup Nomor 13 tersebut sebagai upaya untuk melindungi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari segala bentuk penyelewengan dan pelanggaran kode etik dan perilaku.
Perbup itu diharapkan menjadi tameng atau perisai untuk melindungi PNS dari segala bentuk perbuatan melanggar hukum.
“Luwu Utara sudah punya Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kode Etik dan Perilaku. Bahkan dalam Perbub itu, cakupannya kita perluas lagi dengan mengatur Pembinaan Jiwa Koprs PNS dan Budaya Kerja,” ungkap Kepala BKPSDM Luwu Utara, Nursalim, Jumat (26/3/2021).
Nursalim mengungkapkan, Perbup tersebut telah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) dan telah terdata secara resmi dalam list KASN. “Sudah terdata saat pelaksanaan Rapat Evaluasi di Kantor Gubernur pada tahun 2019 yang lalu,” imbuh dia.
Nursalim menyebutkan, pihaknya akan melakukan evaluasi untuk menyempurnakan regulasi tersebut.
“Insya Allah, dalam waktu singkat, Perbup ini akan kita evaluasi lagi untuk disesuaikan dengan beberapa regulasi baru, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK , karena PPPK ini adalah bagian dari ASN juga, maka wajib diatur dalam pasal yang berkaitan dengan kode etik dan perilaku ASN,” tandasnya.
(agn)