Kejati Diminta Perberat Tuntutan 3 Terdakwa Korupsi Kapal Latih Disdik
Rabu, 20 Mei 2020 - 07:50 WIB
loading...
A
A
A
Kata Ruslim, fee tersebut diterimanya, setiap selesai proses pencairan anggaran. Dari empat kali pencairan, Ia mengaku, hanya menerima tiga kali, totalnya Rp2,2 miliar.
“Perjanjiannya 12 persen, tapi tidak pernah sampai 12 persen pak. Selain itu fee hanya dibayar pada pencairan pertama, kedua, dan ketiga saja, untuk pencairan keempat tidak ada pak,” tukas Ruslim di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, saat sidang dengan agenda pemeriksaan yang berlangsung via daring, Selasa (12/05/2020), lalu.
Tak hanya menerima fee, Ruslim juga mengaku telah menyetujui dan menandatangani SPM (Surat Perintah Membayar) 100 persen uang proyek, berdasarkan surat pernyataan dan kesanggupan pihak kontraktor.
“Benar pak, saya tanda tangani SPM pembayaran 100 persen, meski progres pekerjaannya baru sekitar 91 persen. Itu karena adanya pernyataan kesanggupan pak Amiruddin (terdakwa lain),” jelas Ruslim.
Baca Juga : Panitia Penerima Barang Proyek Kapal Latih Disdik Segera Diadili
“Perjanjiannya 12 persen, tapi tidak pernah sampai 12 persen pak. Selain itu fee hanya dibayar pada pencairan pertama, kedua, dan ketiga saja, untuk pencairan keempat tidak ada pak,” tukas Ruslim di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, saat sidang dengan agenda pemeriksaan yang berlangsung via daring, Selasa (12/05/2020), lalu.
Tak hanya menerima fee, Ruslim juga mengaku telah menyetujui dan menandatangani SPM (Surat Perintah Membayar) 100 persen uang proyek, berdasarkan surat pernyataan dan kesanggupan pihak kontraktor.
“Benar pak, saya tanda tangani SPM pembayaran 100 persen, meski progres pekerjaannya baru sekitar 91 persen. Itu karena adanya pernyataan kesanggupan pak Amiruddin (terdakwa lain),” jelas Ruslim.
Baca Juga : Panitia Penerima Barang Proyek Kapal Latih Disdik Segera Diadili
(sri)
Lihat Juga :