Mudik Lebaran Dilarang, Gubernur Jatim Khofifah Bilang Begini
Jum'at, 26 Maret 2021 - 17:53 WIB
loading...
A
A
A
"Kita juga berharap seluruh kebijakan-kebijakan dari pemerintah pusat yang akan berdampak ke daerah semua dengan pertimbangan-pertimbangan. Bagaimana menjaga supaya yang sudah kondusif, yang sudah melandai, ini semuanya bisa terproteksi," pungkas Khofifah.
Diketahui, larangan mudik Lebaran ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Keputusan itu diambil dari rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menko PMK. Larangan mudik dilakukan untuk mengurangi penyebaran COVID-19.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Diketahui, larangan mudik Lebaran ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Keputusan itu diambil dari rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menko PMK. Larangan mudik dilakukan untuk mengurangi penyebaran COVID-19.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
(shf)
Lihat Juga :