Tak Punya Kerjaan Kakak dan Adik Kompak Curi Tas dalam Mobil

Jum'at, 26 Maret 2021 - 17:05 WIB
loading...
Tak Punya Kerjaan Kakak...
Petugas menunjukkkan dua tersangka pencuri tas di dalam mobil yang tidak dikunci di Mapolsek Gmping, Sleman, Jumat (26/3/2021). Foto Dok Polsek Gamping
A A A
SLEMAN - Dua pemuda TA (22) dan AW (38) diamankan petugas Polsek Gamping, Sleman, setelah mencuri tas yang berisi dompet, handphone, dan surat-surat penting milik driver mobil box Wiryono, yang ditinggal di dalam mobil karena sedang menurunkan barang-barang di Mejing, Wetan, Ambarketawang, Gamping, Sleman, Senin (22/3/2021).Warga Lubuk Lingggau, Sumatera Selatan (Sumsel) yang merupakan kakak adik itu pun sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Gamping, Sleman.

Kanit Reskrim Polsek Ganping, Sleman Iptu Fendi Timur mengatakan kasus ini berawal saat TA dan WA yang berboncengan sepeda motor melintas di Mejing Wetan, Ambarketawan, Gamping melihat ada mobil box berhenti dan melihat ada tas di dalam mobil tersebut. Setelah memastikan situasi aman, lantas mereka mengambilnya dan langsung kabur. Sampai di Patukan Gamping, berhenti dan membuka tas hasil curian.

Namun aksi tersebut diketahui oleh Wiryono driver mobil pemilik tas itu yang kemudian mengejarnya sampai di Patukan. Saat korban melihat kedua pelaku berhenti, korban berteriak maling sambil mencoba merebut tasnya. Baca juga: Ngeri Pencuri Berkolor Muncul dari Lantai Terekam CCTV saat Beraksi di Gudang Ikan

Bersamaan dengan itu ada petugas yang sedang patroli dan berhasil menangkap TA sedangkan AW dapat melarikan diri. “Petugas terus mengejarnya dan berhasil mengamankan (pelaku) di daerah Maguwoharjo, Depok,” kata Iptu Fendi Timur, Jumat (26/3/2021).

Saat ini, lanjut Iptu Fendi Timur, pihaknya masih mengembangkan kasus. Sebab dari hasil pemeriksaan, mereka melakukan pencurian dengan sasaran barang berharga di dalam mobil yang tidak dikunci. Pelaku beraksi bukan hanya di wilayah Gamping, namun juga di wilayah Jalan Magelang. Setidaknya ada delapan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Magelang. “Alasan mereka mencuri, karena tidak punya pekerjaan,” paparnya. Baca juga: Palembang Gempar, Suami Ini Tega Curi Ponsel Janda yang Baru 2 Hari Dinikahi

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku berbagi tugas. AW sebagai joki sepeda motor dan TA sebagai eksekutor. Sasaran keduanya acak, dengan berkeliling mencari sasaran mobil yang tidak dikunci oleh pemiliknya. “Kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” terangnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Polda Metro Jaya Siap...
Polda Metro Jaya Siap Tindak Tegas Pocong Begal yang Resahkan Warga
Tim Pemburu Begal Polda...
Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya Tangkap 8 Pelaku, 3 di Antaranya Penjambret WNA
WNA Italia Dijambret...
WNA Italia Dijambret di Bundaran HI, Pelaku Bermotor Merah Diburu Polisi
Perayaan 1 Dekade, Environesia...
Perayaan 1 Dekade, Environesia Group Gelar Aksi Donor Darah
Ahli Hukum Nilai Kasus...
Ahli Hukum Nilai Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Tak Bisa Dihukum jika Tidak Ada Mens Rea
Kronologi ART Angel...
Kronologi ART Angel Lelga Ketahuan Mencuri, Berawal dari Cari Barang yang Mau Dipakai
Polisi Tetapkan ART...
Polisi Tetapkan ART Angel Lelga sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Langsung Ditahan
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Rekomendasi
Elnusa Petrofin Salurkan...
Elnusa Petrofin Salurkan Perdana Biosolar B50 untuk Sektor Industri
Roy Suryo Soroti Karya...
Roy Suryo Soroti Karya Jurnalistik Dijadikan Bukti dalam Dakwaan Dokter Tifa
Rupiah Sentuh Rp17.963,...
Rupiah Sentuh Rp17.963, Hari Ini Berakhir Sedikit Menguat Lawan Dolar AS
Berita Terkini
Polisi Ungkap Peran...
Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
Status Gunung Anak Krakatau...
Status Gunung Anak Krakatau Naik Level Siaga, Masyarakat Dilarang Mendekat Radius 3 Km
Gugat Polda Metro, Roy...
Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
Rumah Sakit IHC Jember...
Rumah Sakit IHC Jember Dinilai Berhasil Hadirkan Layanan Kesehatan yang Humanis
Gerakan Solidaritas...
Gerakan Solidaritas BEM UI untuk Bencana Aceh
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved