Berkedok Mendapat Bisikan Ghaib, Pria di Gorontalo Tipu Korbannya hingga Ratusan Juta

Jum'at, 26 Maret 2021 - 06:05 WIB
loading...
A A A
“Misalnya simbol 3775 mengandung makna UU selaku jamaah harus menyerahkan uang sebesar Rp3.775.000 kepada ML dengan janji bahwa uang amanah itu akan dicairkan dalam waktu satu sampai dua hari. Selain uang modal yang diserahkan, juga seluruh hutang akan dilunasi dan diberikan modal usaha,” tutur Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono



Untuk memenuhi persyaratan tersebut maka UU secara rutin menyerahkan uang kepada ML sesuai simbol yang diberitahukan kepadanya hingga akhirnya pada sekitar bulan Juli 2020, UU tidak memiliki uang lagi untuk diserahkan kepada ML, maka ML menyuruh UU untuk mencari jamaah yang bisa memberikan uang untuk memenuhi persyaratan pencairan dana amanah tersebut sesuai simbol yang diterima oleh ML.

Selanjutnya, UU menemui Kkorban lainnya untuk mengajaknya bergabungdalam jamaah pencairan uang amanah dengan harapan jika K bisa memenuhi persyaratan berupa penyerahan uang ke ML sesuai dengan simbol yang disampaikannya, maka dana akan segera cair.

"Hal tersebut terus dilakukan ML dengan menyuruh UU untuk mencari orang-orang yang dapat dimasukkan sebagai anggota jamaah guna menghimpun uang dari mereka," ucap Wahyu.

Data korban penipuan yang sementara teridentifikasi ada lima orang yaitu ES dengan kerugian Rp320 juta, KT dengan nilai kerugian Rp181.725.000, ER dengan nilai kerugian Rp230 juta, UU dengan nilai kerugian Rp120 juta dan AAA dengan nilai kerugian Rp17.500.000. Total keseluruhan senilai Rp869.225.000.



"Tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya nanti pihak penyidik yang akan mendalaminya, karena dari lima korban tersebut saat ini yang membuat laporan polisi baru dua orang,” ungkap Wahyu.

Selanjutnya, dari uang yang terhimpun berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka ML, uang hasil penipuantersebut digunakan untuk hura-hura atau berfoya-foya di salah satu tempat karaoke di Bone Bolango.

Dalam kasus tersebut, barang bukti yang disita antara lain uang tunai sejumlah Rp1.136.000, dan enam unit handphone serta kartu ATM. “Terhadap tersangka ML dikenakan pasal 378 KUHP dengan sanksi pidana penjara paling lama empat tahun,” tandasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2292 seconds (0.1#10.140)