Gunakan Incenerator, BNN Jabar Bakar 7,7 Kilogram Sabu

Kamis, 25 Maret 2021 - 20:50 WIB
loading...
A A A
"AF dan DS setelah digeladah ditemukan narkotika jenis sabu dalam sandal Royale Homme yang digunakan, setelah dilakukan pengembangan diamankan kembali kurir A dan pengendali AM," paparnya.

Akibat perbuatannya, ke-8 pelaku disangkakan Pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2, 132 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Kapolda Jabar, Irjen Ahmad Dofiri mengapresiasi kinerja BNNP Jabar. Namun, di sisi lain, dia mengaku prihatin karena kasus yang berhasil diungkap itu menjadi bukti bahwa narkotika terus mengancam bangsa Indonesia.

"Begitu besar ancaman kepada bangsa dan negara, tapi kita bersungguh-sungguh dengan bahu-membahu. Kita solid terkait dengan perang melawan narkotika. Kita mendukung sepenuhnya," tegas Kapolda.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1126 seconds (0.1#10.140)