Hindari Risiko Menabung, LPS: Jangan Mudah Tergiur Bunga Bank Tinggi
Kamis, 25 Maret 2021 - 18:06 WIB
loading...
A
A
A
"Jika perhitungan cash back dan bunga yang diberikan melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan juga tidak dijamin LPS," terangnya.
Menurutnya, terdapat tiga syarat utama jika masyarakat ingin mendapatkan jaminan dari LPS. Ketiga syarat tersebut termaktub dalam 3T, yakni tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank seperti memiliki kredit macet.
Adapun tingkat bunga penjaminan oleh LPS periode 25 Februari 2021 sampai 28 Mei 2021 untuk bank umum sebesar 4,25%, untuk valas sebesar 0,75%, dan BPR 6,75%.
"Nasabah tak perlu ragu menabung di bank karena LPS hadir di tengah masyarakat dan menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, baik untuk nasabah bank konvensional maupun bank syariah di seluruh Indonesia," katanya.
Lebih lanjut Haydin menuturkan, LPS termasuk dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap simpanan nasabah perbankan lewat program penjaminan simpanan.
LPS juga bertugas melaksanakan program restrukturisasi perbankan serta turut aktif dalam memelihara stabilitas perbankan. Adapun bank peserta penjamin LPS sampai Februari 2021, totalnya 1.773 bank yang terdiri atas bank umum sebanyak 107 dan BPR sebanyak 1.704
Di masa pandemi COVID-19 pun, LPS memiliki kebijakan antisipasi untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dari dampak pandemi terhadap perekonomian nasional. Kebijakan yang diatur meliputi kebijakan keuangan negara, moneter, dan perbankan.
Menurutnya, terdapat tiga syarat utama jika masyarakat ingin mendapatkan jaminan dari LPS. Ketiga syarat tersebut termaktub dalam 3T, yakni tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank seperti memiliki kredit macet.
Adapun tingkat bunga penjaminan oleh LPS periode 25 Februari 2021 sampai 28 Mei 2021 untuk bank umum sebesar 4,25%, untuk valas sebesar 0,75%, dan BPR 6,75%.
"Nasabah tak perlu ragu menabung di bank karena LPS hadir di tengah masyarakat dan menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, baik untuk nasabah bank konvensional maupun bank syariah di seluruh Indonesia," katanya.
Lebih lanjut Haydin menuturkan, LPS termasuk dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap simpanan nasabah perbankan lewat program penjaminan simpanan.
LPS juga bertugas melaksanakan program restrukturisasi perbankan serta turut aktif dalam memelihara stabilitas perbankan. Adapun bank peserta penjamin LPS sampai Februari 2021, totalnya 1.773 bank yang terdiri atas bank umum sebanyak 107 dan BPR sebanyak 1.704
Di masa pandemi COVID-19 pun, LPS memiliki kebijakan antisipasi untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dari dampak pandemi terhadap perekonomian nasional. Kebijakan yang diatur meliputi kebijakan keuangan negara, moneter, dan perbankan.
Lihat Juga :