Hindari Risiko Menabung, LPS: Jangan Mudah Tergiur Bunga Bank Tinggi
loading...
A
A
A
BANDUNG - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan masyarakat, agar jangan mudah tergiur tawaran bunga bank yang tinggi untuk menghindari risiko menabung di bank.
Baca juga: LPS: Literasi Keuangan Indonesia Masih Rendah, Hati-Hati Bias Informasi
Kepala Divisi Kehumasan LPS, Haydin Haritzon mengatakan, LPS memang tidak bisa membatasi besaran bunga bank yang disepakati pihak bank dengan nasabahnya. Namun, jika nasabah ingin mendapatkan jaminan LPS, maka harus menaati syarat tingkat bunga penjaminan yang berlaku.
Baca juga: Dua Wanita Cantik Ini Diminta Berhenti di Jalan, Kaget saat Diberi Bibit Tanaman
"Kami tidak mengatur besar simpanan nasabah. Tapi kami imbau ke masyarakat, kalau simpanan mau dijamin LPS, harus yang sesuai kriteria LPS. Kami ingin nasabah aware dan paham risikonya. Jika ada tawaran bunga tinggi, kami serahkan ke nasabah karena jadi tanggung jawab masing-masing," tutur Haydin dalam diskusi "Peran Media Massa Mengawal Pemulihan Ekonomi" di The Papandayan Hotel, Kota Bandung, Kamis (25/3/2021).
Dalam diskusi yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kelompok Kerja (Pokja) Gedung Sate itu, Haydin yang hadir secara virtual itu pun mengingatkan masyarakat agar cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai.
Dia menyebutkan, mengacu pada Peraturan LPS Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat 2, pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.
"Jika perhitungan cash back dan bunga yang diberikan melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan juga tidak dijamin LPS," terangnya.
Menurutnya, terdapat tiga syarat utama jika masyarakat ingin mendapatkan jaminan dari LPS. Ketiga syarat tersebut termaktub dalam 3T, yakni tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank seperti memiliki kredit macet.
Adapun tingkat bunga penjaminan oleh LPS periode 25 Februari 2021 sampai 28 Mei 2021 untuk bank umum sebesar 4,25%, untuk valas sebesar 0,75%, dan BPR 6,75%.
Baca juga: LPS: Literasi Keuangan Indonesia Masih Rendah, Hati-Hati Bias Informasi
Kepala Divisi Kehumasan LPS, Haydin Haritzon mengatakan, LPS memang tidak bisa membatasi besaran bunga bank yang disepakati pihak bank dengan nasabahnya. Namun, jika nasabah ingin mendapatkan jaminan LPS, maka harus menaati syarat tingkat bunga penjaminan yang berlaku.
Baca juga: Dua Wanita Cantik Ini Diminta Berhenti di Jalan, Kaget saat Diberi Bibit Tanaman
"Kami tidak mengatur besar simpanan nasabah. Tapi kami imbau ke masyarakat, kalau simpanan mau dijamin LPS, harus yang sesuai kriteria LPS. Kami ingin nasabah aware dan paham risikonya. Jika ada tawaran bunga tinggi, kami serahkan ke nasabah karena jadi tanggung jawab masing-masing," tutur Haydin dalam diskusi "Peran Media Massa Mengawal Pemulihan Ekonomi" di The Papandayan Hotel, Kota Bandung, Kamis (25/3/2021).
Dalam diskusi yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kelompok Kerja (Pokja) Gedung Sate itu, Haydin yang hadir secara virtual itu pun mengingatkan masyarakat agar cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai.
Dia menyebutkan, mengacu pada Peraturan LPS Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat 2, pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.
"Jika perhitungan cash back dan bunga yang diberikan melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan juga tidak dijamin LPS," terangnya.
Menurutnya, terdapat tiga syarat utama jika masyarakat ingin mendapatkan jaminan dari LPS. Ketiga syarat tersebut termaktub dalam 3T, yakni tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank seperti memiliki kredit macet.
Adapun tingkat bunga penjaminan oleh LPS periode 25 Februari 2021 sampai 28 Mei 2021 untuk bank umum sebesar 4,25%, untuk valas sebesar 0,75%, dan BPR 6,75%.