Anggota DPRD Makassar William Dorong Penataan Rumah Indekos

Kamis, 25 Maret 2021 - 11:12 WIB
loading...
A A A
"Banyak kost yang tidak memenuhi syarat itu seperti lingkungan yang kotor dan sebagainya. Ada kewajiban pengelola rumah kost itu wajib memiliki izin yang terdaftar di PTSP. Dia bertanggung jawab terhadap ketertiban dan kesehatan dan lingkungan," jelasnya.

Beberapa ketentuan lain di antaranya, rumah indekos perlu memiliki ruang tamu khusus, memiliki minimal satu kamar mandi per tiga kamar, memiliki nama, tak mencampur perempuan dan laki-laki (termasuk selantai), tak menyewakan di bawah satu bulan dan yang paling penting tidak adanya tindakan yang melanggar hukum.



Ichsan mengimbau masyarakat untuk sesegera mungkin melakukan pelaporan jika di daerahnya terdapat rumah indekos yang tidak sesuai dengan kriteria tersebut.

"Jadi silakan melaporkan ke RT dan RW. Itu pemerintah setempat wajib mengetahui jumlahnya. Pemilik itu juga wajib tau penghuninya," pungkasnya.
(luq)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1510 seconds (0.1#10.140)