Ada Relaksasi Usaha di Kota Surabaya Selama Pandemi COVID-19, Apa Saja?
Kamis, 25 Maret 2021 - 09:12 WIB
loading...
A
A
A
Ia melanjutkan, pihaknya mengelar pertemuan dengan para pengusaha untuk menyerap keinginan mereka. Dalam pertemuan itu, para pengusaha juga diberikan kewajiban mengajukan asesmen selambatnya maksimal dalam waktu 14 hari setelah aturan diterbitkan.
"Nanti kami dalam waktu minimal dua hari maksimal tujuh hari akan mendapat balasan. Nah, untuk RHU boleh beroperasi hanya yang sudah mengantongi izin atau mendapatkan pengawasan dan pemeriksaan," ungkapnya. Baca juga: Kupang Gempar, Seorang Ayah Bejat Tega Jadikan Anak Kandung Budak Seks Sejak Usia 5 Tahun
Kepala BPB Linmas Kota Surabaya ini juga menjelaskan, pembukaan RHU dan kegiatan perekonomian lain diharapkan dapat menyerap tenaga kerja khususnya dari warga Surabaya. "Nah, nanti kan mereka wajib tes swab. Mereka tinggal membawa KTP saja, sudah dapat dilayani oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) tanpa dipungut biaya sepeser pun. Itu juga tidak membebani warga dan perusahaan," ungkapnya.
Dalam rapat itu, mantan Kepala Satpol PP ini juga memaparkan beberapa SOP secara detail. Mulai dari protokol untuk hajatan, bioskop, hingga karaoke keluarga . Namun, pihaknya berkali-kali menekankan agar kepercayaan yang diberikan ini dapat dijawab dengan protokol yang ketat untuk melindungi karyawan maupun pengunjung. "Memastikan karyawan dan masyarakat dalam kondisi sehat. Termasuk ketentuan yang ada di bioskop untuk tidak membuka masker," tegasnya.
Baca juga: Helikopter Milik Perusahaan Minyak Asing Dipaksa Mendarat Oleh F-16 TNI AU
"Nanti kami dalam waktu minimal dua hari maksimal tujuh hari akan mendapat balasan. Nah, untuk RHU boleh beroperasi hanya yang sudah mengantongi izin atau mendapatkan pengawasan dan pemeriksaan," ungkapnya. Baca juga: Kupang Gempar, Seorang Ayah Bejat Tega Jadikan Anak Kandung Budak Seks Sejak Usia 5 Tahun
Kepala BPB Linmas Kota Surabaya ini juga menjelaskan, pembukaan RHU dan kegiatan perekonomian lain diharapkan dapat menyerap tenaga kerja khususnya dari warga Surabaya. "Nah, nanti kan mereka wajib tes swab. Mereka tinggal membawa KTP saja, sudah dapat dilayani oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) tanpa dipungut biaya sepeser pun. Itu juga tidak membebani warga dan perusahaan," ungkapnya.
Dalam rapat itu, mantan Kepala Satpol PP ini juga memaparkan beberapa SOP secara detail. Mulai dari protokol untuk hajatan, bioskop, hingga karaoke keluarga . Namun, pihaknya berkali-kali menekankan agar kepercayaan yang diberikan ini dapat dijawab dengan protokol yang ketat untuk melindungi karyawan maupun pengunjung. "Memastikan karyawan dan masyarakat dalam kondisi sehat. Termasuk ketentuan yang ada di bioskop untuk tidak membuka masker," tegasnya.
Baca juga: Helikopter Milik Perusahaan Minyak Asing Dipaksa Mendarat Oleh F-16 TNI AU
Lihat Juga :