Dewan Soroti PD Terminal dan RPH: Target Tidak Pernah Tercapai, Nol Terus
Kamis, 25 Maret 2021 - 09:13 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Optimalkan Retribusi Sampah, Payung Hukum Perlu Diperkuat
Kondisi yang sama tak berbeda jauh dengan PD RPH. Kondisi asetnya, lanjut Nurul, tidak terurus. Bahkan terancam dikelola oleh Dinas Peternakan dan Perikanan (DP2) Kota Makassar.
Kesempatan berkembang bisa lebih baik jika statusnya dinaungi langsung oleh OPD terkait. Apalagi bantuan-bantuan provinsi dan pusat cenderung mudah dijangkau dengan statusnya yang dikelola lewat UPTD di bawah dinas.
"Jadi memang lebih cocok mi jadi UPTD, lebih bagus. Jadi kita sudah sulit pertimbangkan untuk didorong menjadi perumda, sudah collapse itu," ujarnya.
Baca juga: Dewan Minta Pemkot Makassar Percepat Peningkatan RTH Lewat CSR
Diketahui, badan usaha milik daerah (BUMD) yang masih perusda harus beralih status menjadi perumda. Hal ini diatur menjadi syarat mutlak untuk memastikan perusahaan daerah dapat berlanjut sesuai dengan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54/2017 tentang BUMD.
Kondisi yang sama tak berbeda jauh dengan PD RPH. Kondisi asetnya, lanjut Nurul, tidak terurus. Bahkan terancam dikelola oleh Dinas Peternakan dan Perikanan (DP2) Kota Makassar.
Kesempatan berkembang bisa lebih baik jika statusnya dinaungi langsung oleh OPD terkait. Apalagi bantuan-bantuan provinsi dan pusat cenderung mudah dijangkau dengan statusnya yang dikelola lewat UPTD di bawah dinas.
"Jadi memang lebih cocok mi jadi UPTD, lebih bagus. Jadi kita sudah sulit pertimbangkan untuk didorong menjadi perumda, sudah collapse itu," ujarnya.
Baca juga: Dewan Minta Pemkot Makassar Percepat Peningkatan RTH Lewat CSR
Diketahui, badan usaha milik daerah (BUMD) yang masih perusda harus beralih status menjadi perumda. Hal ini diatur menjadi syarat mutlak untuk memastikan perusahaan daerah dapat berlanjut sesuai dengan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54/2017 tentang BUMD.
Lihat Juga :