3 Kasus Karantina Kesehatan Habib Rizieq Belum Dapat Dipastikan Digelar Tatap Muka
Rabu, 24 Maret 2021 - 11:55 WIB
loading...
A
A
A
Nomor 221 dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Nomor 222 dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi. Perkara Nomor 223 dengan terdakwa dr. Andi Tatat, Nomor 224 dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas, Nomor 225 dengan terdakwa Rizieq Shihab, Nomor 226 dengan terdakwa Rizieq Shihab.
"Dari enam perkara ini cuman dr. Andi Tatat yang tidak ditahan, sementara terdakwa lainnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri," ujarnya. Sebelumnya pada sidang Selasa (23/3/2021) Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa mengabulkan permintaan Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum agar sidang lanjutan Jumat (27/3/2021) digelar secara offline.
Sidang lanjutan perkara nomor 221, 222, dan 226 pada Jumat (26/3/2021) mendatang masih beragendakan penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan sidang untuk perkara nomor 224, dan 225 dengan susunan Majelis Hakim diketuai Khadwanto diagendakan pemeriksaan saksi dari pihak JPU.
"Dari enam perkara ini cuman dr. Andi Tatat yang tidak ditahan, sementara terdakwa lainnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri," ujarnya. Sebelumnya pada sidang Selasa (23/3/2021) Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa mengabulkan permintaan Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum agar sidang lanjutan Jumat (27/3/2021) digelar secara offline.
Sidang lanjutan perkara nomor 221, 222, dan 226 pada Jumat (26/3/2021) mendatang masih beragendakan penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan sidang untuk perkara nomor 224, dan 225 dengan susunan Majelis Hakim diketuai Khadwanto diagendakan pemeriksaan saksi dari pihak JPU.
(hab)
Lihat Juga :