3 Kasus Karantina Kesehatan Habib Rizieq Belum Dapat Dipastikan Digelar Tatap Muka

Rabu, 24 Maret 2021 - 11:55 WIB
loading...
3 Kasus Karantina Kesehatan...
Habib Rizieq Shihab.Foto/SINDOphoto/Dok
A A A
JAKARTA - Kepastian sidang lanjutan kasus karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) belum sepenuhnya digelar secara tatap muka. Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur hanya menggelar sidang tatap muka pada perkara Nomor 221, 222 dan 226.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Adam Alex Faisal mengatakan, masih ada tiga perkara lainnya yakni Nomor 223, 224 dan 225. Tiga perkara itu belum dapat dipastikan digelar secara tatap muka karena berbeda majelis hakim.

"Belum pasti offline, kita masih lihat di persidangan nanti (Jumat, 26 Desember 2021) apakah menyesuaikan dengan (keputusan tanggal 23) kemarin," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (24/3/2021).

Perkara Nomor 223, 224 dan 225 diketuai Hakim Khadwanto dengan dua anggota lainnya yakni Mu'arif dan Suryaman. Kasus karantina kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Shihab terjadi di tiga lokasi, pertama di Petamburan, kedua di Pondok Pesantren Algokultur Megamendung, dan RS Ummi.

"Dari tiga itu ada enam berkas perkara yang disidangkan, yakni Nomor 221, 222, 223, 224, 225, dan 226," ujarnya. Baca: Ini Alasan Habib Rizieq Ngotot Ingin Sidang Tatap Muka

Nomor 221 dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Nomor 222 dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi. Perkara Nomor 223 dengan terdakwa dr. Andi Tatat, Nomor 224 dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas, Nomor 225 dengan terdakwa Rizieq Shihab, Nomor 226 dengan terdakwa Rizieq Shihab.

"Dari enam perkara ini cuman dr. Andi Tatat yang tidak ditahan, sementara terdakwa lainnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri," ujarnya. Sebelumnya pada sidang Selasa (23/3/2021) Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa mengabulkan permintaan Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum agar sidang lanjutan Jumat (27/3/2021) digelar secara offline.

Sidang lanjutan perkara nomor 221, 222, dan 226 pada Jumat (26/3/2021) mendatang masih beragendakan penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan sidang untuk perkara nomor 224, dan 225 dengan susunan Majelis Hakim diketuai Khadwanto diagendakan pemeriksaan saksi dari pihak JPU.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
Sidang Tuntutan Dalang...
Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Rekomendasi
Rusia Tembak Jatuh 80...
Rusia Tembak Jatuh 80 Drone Ukraina, Kremlin Luncurkan Rudal Balistik Iskander
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
Jhon Kei Hingga Habib...
Jhon Kei Hingga Habib Rizieq Jadi Kasus Menonjol sepanjang 2020
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved