Tiga Kurir Sabu 40 Kg asal Surabaya dan Aceh Dituntut Hukuman Mati
loading...
A
A
A
MEDAN - Tiga terdakwa kurir sabu seberat 40 Kg dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.
Baca juga: 2 Kurir Sabu-Sabu Diringkus Polisi di Pelabuhan Tanjung Priok
Ketiga terdakwa yakni Wahyudi (48), Hendra Apriyono (27) keduanya warga Jalan Keputran Kejambon, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya dan Riki Syahputra (24) warga Dusun Selanga, Desa Seuneubok Pidie, Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara.
Baca juga: Sedang Melakukan Transaksi, Kurir Sabu Ditangkap Polisi
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana mati," kata JPU Chandra Naibaho dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir, Selasa (23/3/2021).
Sidang yang digelar secara virtual tersebut, JPU Chandra menilai perbuatan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Yakni percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram berupa 40 puluh bungkus berisi narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram," kata Chandra.
Dalam nota tuntutan jaksa, hal yang memberatkan ketiga terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. "Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan," ujar JPU.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.
Mengutip dakwaan JPU Chandra mengatakan kasus berawal pada Rabu, 15 Juli 2020 sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa Wahyudi diajak terdakwa Hendra Apriyono untuk menjadi kurir sabu.
"Terdakwa Wahyudi diberikan semua fasilitas dan upah sebesar Rp2 juta yang akan diterima setelah pekerjaan mengambil narkotika jenis sabu tersebut berhasil dilakukan," kata JPU.
Chandra menambahkan, sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa Hendra Apriyono menerima kiriman paket yang berisi 6 buah KTP palsu dengan identitas terdakwa Hendra Apriyono yang berbeda-beda, dan 1 unit handphone.
"Sementara, paket untuk terdakwa Wahyudi berupa 6 buah KTP palsu dengan identitas Wahyudi yang berbeda-beda, 1 unit handphone," urai JPU.
Selanjutnya, kata JPU, terdakwa Hendra Apriyono menyuruh terdakwa untuk berkomunikasi dengan Pablo (DPO) yang nomornya sudah ada di kontak handphone tersebut.
"Terdakwa menghubungi Pablo dan menyuruh terdakwa Wahyudi untuk pergi ke Medan, setelah tiba di Medan, terdakwa Wahyudi menemui terdakwa Hendra Apriyono yang menginap di Hotel Swiss Bell Medan yang mana Hendra Apriyono telah lebih dahulu pergi ke Medan," kata JPU.
Keesokan harinya, Pablo menghubungi Hendra dan menyuruh keduanya untuk pergi ke Penginapan Citra Atsari Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah mengambil paket sabu yang sudah berada di dalam mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam.
Setelah tiba di lokasi dan membuka mobil Toyota Avanza BK 1106 KU, tiba-tiba datang petugas kepolisian Polsek Medan Baru langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Hendra Apriyono.
Dimana petugas terlebih dahulu mengamankan terdakwa Riki Syahputra dan Muhammad Rizal Fauzi alias Fadil (sudah meninggal dunia) yang berperan membawa mobil Toyota Avanza BK 1106 KU di mana di dalamnya terdapat 2 buah tas ransel warna hitam yang didalamnya berisikan 40 bungkus plastik berisikan sabu seberat 40 Kg.
Baca juga: 2 Kurir Sabu-Sabu Diringkus Polisi di Pelabuhan Tanjung Priok
Ketiga terdakwa yakni Wahyudi (48), Hendra Apriyono (27) keduanya warga Jalan Keputran Kejambon, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya dan Riki Syahputra (24) warga Dusun Selanga, Desa Seuneubok Pidie, Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara.
Baca juga: Sedang Melakukan Transaksi, Kurir Sabu Ditangkap Polisi
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana mati," kata JPU Chandra Naibaho dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir, Selasa (23/3/2021).
Sidang yang digelar secara virtual tersebut, JPU Chandra menilai perbuatan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Yakni percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram berupa 40 puluh bungkus berisi narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram," kata Chandra.
Dalam nota tuntutan jaksa, hal yang memberatkan ketiga terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. "Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan," ujar JPU.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.
Mengutip dakwaan JPU Chandra mengatakan kasus berawal pada Rabu, 15 Juli 2020 sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa Wahyudi diajak terdakwa Hendra Apriyono untuk menjadi kurir sabu.
"Terdakwa Wahyudi diberikan semua fasilitas dan upah sebesar Rp2 juta yang akan diterima setelah pekerjaan mengambil narkotika jenis sabu tersebut berhasil dilakukan," kata JPU.
Chandra menambahkan, sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa Hendra Apriyono menerima kiriman paket yang berisi 6 buah KTP palsu dengan identitas terdakwa Hendra Apriyono yang berbeda-beda, dan 1 unit handphone.
"Sementara, paket untuk terdakwa Wahyudi berupa 6 buah KTP palsu dengan identitas Wahyudi yang berbeda-beda, 1 unit handphone," urai JPU.
Selanjutnya, kata JPU, terdakwa Hendra Apriyono menyuruh terdakwa untuk berkomunikasi dengan Pablo (DPO) yang nomornya sudah ada di kontak handphone tersebut.
"Terdakwa menghubungi Pablo dan menyuruh terdakwa Wahyudi untuk pergi ke Medan, setelah tiba di Medan, terdakwa Wahyudi menemui terdakwa Hendra Apriyono yang menginap di Hotel Swiss Bell Medan yang mana Hendra Apriyono telah lebih dahulu pergi ke Medan," kata JPU.
Keesokan harinya, Pablo menghubungi Hendra dan menyuruh keduanya untuk pergi ke Penginapan Citra Atsari Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah mengambil paket sabu yang sudah berada di dalam mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam.
Setelah tiba di lokasi dan membuka mobil Toyota Avanza BK 1106 KU, tiba-tiba datang petugas kepolisian Polsek Medan Baru langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Hendra Apriyono.
Dimana petugas terlebih dahulu mengamankan terdakwa Riki Syahputra dan Muhammad Rizal Fauzi alias Fadil (sudah meninggal dunia) yang berperan membawa mobil Toyota Avanza BK 1106 KU di mana di dalamnya terdapat 2 buah tas ransel warna hitam yang didalamnya berisikan 40 bungkus plastik berisikan sabu seberat 40 Kg.
(shf)