Pemkab Gowa Siap Bersinergi Tangani Sampah di Kawasan Mamminasata
Selasa, 23 Maret 2021 - 18:09 WIB
loading...
A
A
A
"Kita berharap kedepannya ada kesepakatan bersama yang mungkin saja dilakukan dengan MoU (nota kesepahaman) empat kabupaten kota ini dalam rangka penanganan sampah," harap Adnan.
Sementara khusus di Kabupaten Gowa, Bupati Adnan menyebutkan Pemkab Gowa telah mengeluarkan sejumlah kebijakan dalam rangka pengelolaan sampah, seperti membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kebersihan.
Kemudian Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSSRT) dan Surat Edaran Bupati Gowa Nomor 188 tentang Pengurangan dan Penanganan Sampah.
"Untuk pengelolaan sampah kami memiliki 28 mobil yang dikhususkan di wilayah Kecamatan Somba Opu dan Pallangga, 121 truk sampah di desa di Kabupaten Gowa, 105 motor sampah di kelurahan, 3 kontainer, 1 TPA, 32/2 TPS, 46 bank sampah dan 1 induk Bank Sampah dan 1 TPS 3R," sebut Adnan.
Baca Juga: Pembangunan SPAM Mamminasata Diharapkan Penuhi Kebutuhan Air Bersih
Walaupun sudah ada sarana prasarana ini, namun menurut Adnan penanganan sampah ini tetap butuh keterlibatan semua pihak termasuk komunitas pemerhati lingkungan dan masyarakat. Apalagi kata Adnan salah satu permasalahan yang ditangani bersama adalah masih ada masyarakat yang kadang sering membuang sampah sembarangan sehingga perlu diedukasi.
"Pemerintah tidak akan menutup diri, semakin banyak yang berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Gowa, maka kami semakin terbantu untuk melakukan penanganan sampah dan proses edukasi juga berjalan dengan baik," harap Adnan.
Sementara khusus di Kabupaten Gowa, Bupati Adnan menyebutkan Pemkab Gowa telah mengeluarkan sejumlah kebijakan dalam rangka pengelolaan sampah, seperti membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kebersihan.
Kemudian Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSSRT) dan Surat Edaran Bupati Gowa Nomor 188 tentang Pengurangan dan Penanganan Sampah.
"Untuk pengelolaan sampah kami memiliki 28 mobil yang dikhususkan di wilayah Kecamatan Somba Opu dan Pallangga, 121 truk sampah di desa di Kabupaten Gowa, 105 motor sampah di kelurahan, 3 kontainer, 1 TPA, 32/2 TPS, 46 bank sampah dan 1 induk Bank Sampah dan 1 TPS 3R," sebut Adnan.
Baca Juga: Pembangunan SPAM Mamminasata Diharapkan Penuhi Kebutuhan Air Bersih
Walaupun sudah ada sarana prasarana ini, namun menurut Adnan penanganan sampah ini tetap butuh keterlibatan semua pihak termasuk komunitas pemerhati lingkungan dan masyarakat. Apalagi kata Adnan salah satu permasalahan yang ditangani bersama adalah masih ada masyarakat yang kadang sering membuang sampah sembarangan sehingga perlu diedukasi.
"Pemerintah tidak akan menutup diri, semakin banyak yang berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Gowa, maka kami semakin terbantu untuk melakukan penanganan sampah dan proses edukasi juga berjalan dengan baik," harap Adnan.
Lihat Juga :