Jagal Kayu Gentayangan, Tokoh Pemuda Aru Desak Tim Pemberantas Illegal Logging
loading...
A
A
A
SURABAYA - Jagal kayu terus bergentayangan di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra baru-baru ini mengamankan pelaku illegal logging di Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Baca juga: Polri Tetapkan Bos dan Korporasi Tersangka Kasus Illegal Logging di Kalteng
Petugas juga menyita barang bukti sebanyak 4.832 batang (77,3086 m3) dan 4.483 batang (134,7062 m3) kayu merbau yang diangkut menggunakan kapal KM Darlin Isabel dan KM Asia Ship.
Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Kasus Illegal Logging di Kalteng
Kasus illegal logging tersebut membuat para pemuda Aru merasa miris. Tokoh Pemuda Aru, Mesak Paidjala mengatakan bahwa kasus serupa tidak sekali ini saja. Ironisnya, meski telah terjadi berulang kali, penanganan dari hulu sampai ke hilir tidak berjalan secara maksimal.
"Artinya dalam pengawasannya juga masih sangat kurang," katanya, Selasa (23/3/2021). Echa, sapaan akrab Mesak Paidjala menyebut, perdagangan kayu ilegal dari Kepulauan Aru hampir tiap tahun terjadi secara besar-besaran. Ia menduga aksi ini memiliki jaringan kuat sehingga mempersulit penindakan hukum.
Pemuda asli Desa Benjina, Kepulauan Aru ini juga mengusulkan agar pemerintah daerah setempat membentuk tim khusus (Timsus) dalam mengatasi permasalahan illegal logging tersebut.
Hal itu semata-mata untuk melindungi hutan demi keberlangsungan hidup masyarakat Aru sendiri. Apalagi, kata Echa, Kepulauan Aru rata-rata didominasi oleh lautan. Ketika banyak orang tidak bertanggungjawab menebang habis isi hutan, maka turut berdampak pada ekosistem.
"Kami berharap ada pembentukan tim khusus di Pemkab Kepulauan Aru melibatkan lintas sektor untuk benar-benar mengawasi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kepulauan Aru agar membatasi terjadinya illegal logging," tegasnya.
Kendati saat ini kewenangan kehutanan berada di tangan pemerintah provinsi, pemuda Aru ini menilai pemerintah daerah juga mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan baik dari legislatif maupun eksekutif. Sebab, banyak hutan di Kepulauan Aru telah dibabat habis. Kualitas kayu nomor satu dibawa ke luar pulau dan bukan konsumsi daerah. Nilai jual kayu ini memang cukup fantastis.
Sepanjang 3-4 tahun terakhir, balai kehutanan di Surabaya bahkan menangani tiga kali kasus perdagangan kayu ilegal dari Kepulauan Aru dengan volume yang besar. "Oleh karena itu kami menyoroti betul pemerintah daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten untuk segera membentuk tim dan juga kami mendorong pemerintah pusat untuk segera mengusut tuntas illegal logging yang terjadi di Kepulauan Aru," imbuhnya.
Alumni Univeristas Dr Soetomo Surabaya ini juga berharap, di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo hal-hal seperti ini bisa diminimalisir dan paling tidak bisa dikurangi bahkan tidak ada. Selain pemerintah, ia juga mendorong masyarakat untuk ikut terlibat dalam pengawasan. Khususnya mereka yang terlibat dalam lembaga masyarakat adat. Karena illegal logging di Kepulauan Aru adalah masalah besar yang perlu diselesaikan bersama.
Kata dia, masyarakat adat memang memiliki Undang-undang sendiri dan diakui negara. Akan tetapi mereka kerap ditakuti oleh perusahaan-perusahaan penebang kayu. Sedangkan pengawasan dari pemerintah dinilai masih rendah.
"Kalau pengawasannya bagus, saya pikir tidak ada praktik seperti ini yang terjadi dan ini sudah berulang kali," tandasnya.
Baca juga: Polri Tetapkan Bos dan Korporasi Tersangka Kasus Illegal Logging di Kalteng
Petugas juga menyita barang bukti sebanyak 4.832 batang (77,3086 m3) dan 4.483 batang (134,7062 m3) kayu merbau yang diangkut menggunakan kapal KM Darlin Isabel dan KM Asia Ship.
Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Kasus Illegal Logging di Kalteng
Kasus illegal logging tersebut membuat para pemuda Aru merasa miris. Tokoh Pemuda Aru, Mesak Paidjala mengatakan bahwa kasus serupa tidak sekali ini saja. Ironisnya, meski telah terjadi berulang kali, penanganan dari hulu sampai ke hilir tidak berjalan secara maksimal.
"Artinya dalam pengawasannya juga masih sangat kurang," katanya, Selasa (23/3/2021). Echa, sapaan akrab Mesak Paidjala menyebut, perdagangan kayu ilegal dari Kepulauan Aru hampir tiap tahun terjadi secara besar-besaran. Ia menduga aksi ini memiliki jaringan kuat sehingga mempersulit penindakan hukum.
Pemuda asli Desa Benjina, Kepulauan Aru ini juga mengusulkan agar pemerintah daerah setempat membentuk tim khusus (Timsus) dalam mengatasi permasalahan illegal logging tersebut.
Hal itu semata-mata untuk melindungi hutan demi keberlangsungan hidup masyarakat Aru sendiri. Apalagi, kata Echa, Kepulauan Aru rata-rata didominasi oleh lautan. Ketika banyak orang tidak bertanggungjawab menebang habis isi hutan, maka turut berdampak pada ekosistem.
"Kami berharap ada pembentukan tim khusus di Pemkab Kepulauan Aru melibatkan lintas sektor untuk benar-benar mengawasi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kepulauan Aru agar membatasi terjadinya illegal logging," tegasnya.
Kendati saat ini kewenangan kehutanan berada di tangan pemerintah provinsi, pemuda Aru ini menilai pemerintah daerah juga mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan baik dari legislatif maupun eksekutif. Sebab, banyak hutan di Kepulauan Aru telah dibabat habis. Kualitas kayu nomor satu dibawa ke luar pulau dan bukan konsumsi daerah. Nilai jual kayu ini memang cukup fantastis.
Sepanjang 3-4 tahun terakhir, balai kehutanan di Surabaya bahkan menangani tiga kali kasus perdagangan kayu ilegal dari Kepulauan Aru dengan volume yang besar. "Oleh karena itu kami menyoroti betul pemerintah daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten untuk segera membentuk tim dan juga kami mendorong pemerintah pusat untuk segera mengusut tuntas illegal logging yang terjadi di Kepulauan Aru," imbuhnya.
Alumni Univeristas Dr Soetomo Surabaya ini juga berharap, di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo hal-hal seperti ini bisa diminimalisir dan paling tidak bisa dikurangi bahkan tidak ada. Selain pemerintah, ia juga mendorong masyarakat untuk ikut terlibat dalam pengawasan. Khususnya mereka yang terlibat dalam lembaga masyarakat adat. Karena illegal logging di Kepulauan Aru adalah masalah besar yang perlu diselesaikan bersama.
Kata dia, masyarakat adat memang memiliki Undang-undang sendiri dan diakui negara. Akan tetapi mereka kerap ditakuti oleh perusahaan-perusahaan penebang kayu. Sedangkan pengawasan dari pemerintah dinilai masih rendah.
"Kalau pengawasannya bagus, saya pikir tidak ada praktik seperti ini yang terjadi dan ini sudah berulang kali," tandasnya.
(shf)