Warga Terlibat Konflik Lahan dengan PT NWR, Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan
Selasa, 23 Maret 2021 - 14:59 WIB
loading...
A
A
A
"Jika ada SKGR, berarti ada alas dasar kepemilikan lahan disana. Terlebih lagi jika ada jual beli misalnya, berartikan ada kerugian yang dimunculkan di sana," ucap Dosen Perdata di Fakultas Hukum Universitas Riau.
Baca juga: Bu Kades Digerebek Saat Asyik Berhubungan Seks dengan Perangkatnya, Camat Lapor Bupati
Pemerintah harus mendudukan siapa yang berhak dalam konflik lahan jangan sampai berkepanjangan. Dimana dalam putusan belakangan ini, Mahkamah Agung menyatakan eksekusi kebun sawit di Pangkalan Gondai tidak sah. Meski ada putusan, perebutan lahan masih terus terjadi. Terakhir tiga warga ditangkap polisi karena diduga sebagai provokator saat eksekusi.
Luas areal kebun sawit yang akan dieksekusi 3.323 hektar. Sebanyak 2.000 hektar sudah dieksekusi pada tahun 2020. Warga terus melakukan perlawanan termasuk melakukan jalur hukum. Lahan yang sudah dieksekusi kini ditanami kayu akasia oleh PT NWR.
Baca juga: Bu Kades Digerebek Saat Asyik Berhubungan Seks dengan Perangkatnya, Camat Lapor Bupati
Pemerintah harus mendudukan siapa yang berhak dalam konflik lahan jangan sampai berkepanjangan. Dimana dalam putusan belakangan ini, Mahkamah Agung menyatakan eksekusi kebun sawit di Pangkalan Gondai tidak sah. Meski ada putusan, perebutan lahan masih terus terjadi. Terakhir tiga warga ditangkap polisi karena diduga sebagai provokator saat eksekusi.
Luas areal kebun sawit yang akan dieksekusi 3.323 hektar. Sebanyak 2.000 hektar sudah dieksekusi pada tahun 2020. Warga terus melakukan perlawanan termasuk melakukan jalur hukum. Lahan yang sudah dieksekusi kini ditanami kayu akasia oleh PT NWR.
(eyt)
Lihat Juga :