Bandel, 38 Bule di Bali Terjaring Razia Prokes, 11 Orang Didenda Rp11 Juta
Selasa, 23 Maret 2021 - 14:39 WIB
loading...
A
A
A
Selain Satpol PP, tim gabungan juga dikerahkan dari Polri, TNI dan Dinas Perhubungan. Sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021, sanksi untuk bule yang melanggar prokes, mulai denda Rp1 juta hingga deportasi.
Dalam razia, juga terjaring 27 bule yang tidak memakai masker dengan benar. Mereka lalu diberikan teguran lisan dan diberikan pengertian.
Selain WNA, ada 10 WNI yang terjaring dan dikenai sanksi denda masing-masing Rp100 ribu. "Tujuh WNI pelanggar tidak bisa bayar di tempat dan kita berikan surat panggilan," ujar Dewa.
Dalam razia, juga terjaring 27 bule yang tidak memakai masker dengan benar. Mereka lalu diberikan teguran lisan dan diberikan pengertian.
Selain WNA, ada 10 WNI yang terjaring dan dikenai sanksi denda masing-masing Rp100 ribu. "Tujuh WNI pelanggar tidak bisa bayar di tempat dan kita berikan surat panggilan," ujar Dewa.
(shf)
Lihat Juga :