Sengketa Warisan, Freddy Widjaja dan Sinar Mas Group Sepakat Mediasi di PN Jakarta Selatan
Senin, 22 Maret 2021 - 20:06 WIB
loading...
A
A
A
Sementara, jadwal sidang mediasi disepakati pada 12 April 2021. Sebelumnya, anak pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja mengajukan gugatan sengketa hak waris di PN Jakarta Selatan. Berkas gugatan tersebut terdaftar dengan nomor register 637/Pdt.G/2020/PN JKT.Sel.
Kuasa hukum Freddy, Fachmi Bachmid mengungkapkan gugatan atas hak waris ini ditujukan kepada 6 orang pihak, termasuk 5 orang saudara tirinya atas perusahaan Sinar Mas Group yang nilai asetnya mencapai Rp737 triliun.
Jumlah aset yang digugat itu tercatat lebih tinggi dibanding gugatan sebelumnya sebesar Rp673 triliun.
“Siapa yang tidak mengenal Eka Tjipta Widjaja, dia salah seorang konglomerat Indonesia yang merupakan pendiri Sinar Mas Group dan melahirkan ratusan perusahaan baik di Indonesia maupun luar negeri,” ujar Fachmi.
Adapun gugatan senilai Rp737 triliun itu merupakan total aset dari 16 perusahaan yang berada di bawah Sinar Mas Group.
Kuasa hukum Freddy, Fachmi Bachmid mengungkapkan gugatan atas hak waris ini ditujukan kepada 6 orang pihak, termasuk 5 orang saudara tirinya atas perusahaan Sinar Mas Group yang nilai asetnya mencapai Rp737 triliun.
Jumlah aset yang digugat itu tercatat lebih tinggi dibanding gugatan sebelumnya sebesar Rp673 triliun.
“Siapa yang tidak mengenal Eka Tjipta Widjaja, dia salah seorang konglomerat Indonesia yang merupakan pendiri Sinar Mas Group dan melahirkan ratusan perusahaan baik di Indonesia maupun luar negeri,” ujar Fachmi.
Adapun gugatan senilai Rp737 triliun itu merupakan total aset dari 16 perusahaan yang berada di bawah Sinar Mas Group.
(jon)
Lihat Juga :