Sengketa Warisan, Freddy Widjaja dan Sinar Mas Group Sepakat Mediasi di PN Jakarta Selatan
Senin, 22 Maret 2021 - 20:06 WIB
loading...
Sidang sengketa warisan anak-anak keturunan bos pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja senilai Rp737 triliun kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (22/3/2021). Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Sidang sengketa warisan anak-anak keturunan bos pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja senilai Rp737 triliun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/3/2021).
Anak Eka Tjipta dari istri Lidia Herawati Rusly, Freddy Widjaja didampingi kuasa hukum Roy Rengga Ondang SH mewakili Fachmi Bachmid menghadiri sidang.
Baca juga: Ikuti Jejak Pemerintah, Sinar Mas Land Tawarkan Berbagai Kemudahan Membeli Properti
Hadir juga dalam persidangan kelima kuasa hukum pihak tergugat, kecuali tergugat pertama Teguh Ganda Widjaja, dia tidak hadir untuk kali kedua.
"Teguh Ganda Widjaja tidak hadir dan belum menunjuk kuasa hukum. Selebihnya lima tergugat yang lain sudah ada kuasa hukumnya. Sidang dilanjutkan mediasi karena hakim sudah 2 kali memberikan kesempatan kepada tergugat pertama," kata Freddy Widjaja, Senin (22/3/2021).
Pihaknya beserta kelima tergugat sepakat sidang dilanjutkan secara mediasi dengan mediator dari hakim PN Jakarta Selatan. "Penggugat dan para tergugat setuju untuk mediasi di PN Jaksel dengan hakim mediator yang ditunjuk oleh ketua majelis hakim," ujarnya.
Baca juga: Terbaru dari Sinar Mas Land, Hunian Unik dengan Kolam Renang Seharga Rp1,3 M
Anak Eka Tjipta dari istri Lidia Herawati Rusly, Freddy Widjaja didampingi kuasa hukum Roy Rengga Ondang SH mewakili Fachmi Bachmid menghadiri sidang.
Baca juga: Ikuti Jejak Pemerintah, Sinar Mas Land Tawarkan Berbagai Kemudahan Membeli Properti
Hadir juga dalam persidangan kelima kuasa hukum pihak tergugat, kecuali tergugat pertama Teguh Ganda Widjaja, dia tidak hadir untuk kali kedua.
"Teguh Ganda Widjaja tidak hadir dan belum menunjuk kuasa hukum. Selebihnya lima tergugat yang lain sudah ada kuasa hukumnya. Sidang dilanjutkan mediasi karena hakim sudah 2 kali memberikan kesempatan kepada tergugat pertama," kata Freddy Widjaja, Senin (22/3/2021).
Pihaknya beserta kelima tergugat sepakat sidang dilanjutkan secara mediasi dengan mediator dari hakim PN Jakarta Selatan. "Penggugat dan para tergugat setuju untuk mediasi di PN Jaksel dengan hakim mediator yang ditunjuk oleh ketua majelis hakim," ujarnya.
Baca juga: Terbaru dari Sinar Mas Land, Hunian Unik dengan Kolam Renang Seharga Rp1,3 M
Lihat Juga :