Hitungan Jam, Pelaku Pencurian Berhasil Diringkus Polsek Indrapura di Kuala Indah
loading...
A
A
A
BATUBARA - Masih dalam hitungan jam, Polsek Indrapura kembali berhasil meringkus pencuri spesialis bongkar rumah di Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Senin (22/03/2021).
Kapolsek Indrapura AKP Sandi, melalui Kanit Reskrim Iptu Fahmi membenarkan telah mengamankan pelaku Alex (31), warga Dusun II Desa Kuala Indah, Kabupaten Batu Bara.
"Polsek Indrapura mendapat kabar telah terjadi pencurian di rumah warga atas nama Ori Anto Sagala, warga yang sama telah kehilangan uang dan emas," jelas Fahmi.
Korban mengetahui uang dan cincin emasnya hilang sekitar pukul 04.00.WIB di rumah. Pelaku berhasil masuk ke rumah Sagala dengan mencongkel pintu bahagian belakang, sehingga pelaku leluasa melakukan aksinya.
Mendengar informasi tersebut, Kanit Reskrim Iptu Fahmi langsung memimpin penangkapan pelaku bersama Tim Unit Reskrim Polsek Indrapura.
Petugas berhasil meringkus tersangka saat berada di kediamannya. "Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan," sebut Fahmi.
Baca juga: Tangkap 4 Pengedar, Polres Langkat Sita 3.000 Gram Sabu
Dari tangan tersangka berhasil diamankan uang sejumlah Rp8.055.000 dan dua buah cincin emas.
"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Indrapura guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Fahmi.
Baca juga: Inspektorat Tak Tahu Lahan Pemkab Simalungun 200 Hektar Diduga Disewakan Pejabat
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolsek Indrapura AKP Sandi, melalui Kanit Reskrim Iptu Fahmi membenarkan telah mengamankan pelaku Alex (31), warga Dusun II Desa Kuala Indah, Kabupaten Batu Bara.
"Polsek Indrapura mendapat kabar telah terjadi pencurian di rumah warga atas nama Ori Anto Sagala, warga yang sama telah kehilangan uang dan emas," jelas Fahmi.
Korban mengetahui uang dan cincin emasnya hilang sekitar pukul 04.00.WIB di rumah. Pelaku berhasil masuk ke rumah Sagala dengan mencongkel pintu bahagian belakang, sehingga pelaku leluasa melakukan aksinya.
Mendengar informasi tersebut, Kanit Reskrim Iptu Fahmi langsung memimpin penangkapan pelaku bersama Tim Unit Reskrim Polsek Indrapura.
Petugas berhasil meringkus tersangka saat berada di kediamannya. "Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan," sebut Fahmi.
Baca juga: Tangkap 4 Pengedar, Polres Langkat Sita 3.000 Gram Sabu
Dari tangan tersangka berhasil diamankan uang sejumlah Rp8.055.000 dan dua buah cincin emas.
"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Indrapura guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Fahmi.
Baca juga: Inspektorat Tak Tahu Lahan Pemkab Simalungun 200 Hektar Diduga Disewakan Pejabat
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(boy)