Tanah dan Rumah Bakal Disita, Warga Mahkota Cimanggis Ajukan Perlawanan
Sabtu, 18 April 2020 - 14:34 WIB
loading...
A
A
A
Namun demikian, warga mengaku heran dengan alasan Bambang untuk mengajukan mengesekusi sita, yaitu menuntut pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) oleh PT DTM. Gughi Gumielar, salah satu warga menjelaskan bahwa transaksi pembelian tanah dan bangunan oleh warga sudah sesuai prosedur.
"Ada logika yang keliru dari Bambang dkk. Mereka meminta pembayaran PPN dari PT Duta Tunas Mandiri tapi mengapa meminta sita aset yang sudah dijual kepada warga? Ini menunjukan secara nyata Bambang dkk, sesungguhnya mengakui sahnya transaksi jual beli PT DTM kepada warga. Sebab PPN adalah kewajiban yang muncul karena adanya penjualan. Makanya kami menuntut keadilan,” terangnya.
Warga yang diwakili oleh kantor hukum WINN Attorney at Law, melalui salah satu advokatnya Erik Graha Pandapotan Sihombing mengungkapkan, warga yang telah menempati rumah sejak 2014 dan terbit sertifikat hak miliknya, malah terancam kehilangan tempat tinggal.
“Warga membeli tanah dan bangunan di Perumahan Mahkota Cimanggis, baik secara KPR, tunai bertahap maupun dengan tunai keras. Namun sekitar 2019, mendadak ada penetapan eksekusi untuk 31 unit rumah di Perumahan Mahkota Cimanggis oleh Ketua Pengadilan Negeri Depok,” kata Erik.
Rencananya, sidang selanjutnya akan di gelar tiga pekan kedepan, pada 8 Mei 2020 dengan agenda kesimpulan.
"Ada logika yang keliru dari Bambang dkk. Mereka meminta pembayaran PPN dari PT Duta Tunas Mandiri tapi mengapa meminta sita aset yang sudah dijual kepada warga? Ini menunjukan secara nyata Bambang dkk, sesungguhnya mengakui sahnya transaksi jual beli PT DTM kepada warga. Sebab PPN adalah kewajiban yang muncul karena adanya penjualan. Makanya kami menuntut keadilan,” terangnya.
Warga yang diwakili oleh kantor hukum WINN Attorney at Law, melalui salah satu advokatnya Erik Graha Pandapotan Sihombing mengungkapkan, warga yang telah menempati rumah sejak 2014 dan terbit sertifikat hak miliknya, malah terancam kehilangan tempat tinggal.
“Warga membeli tanah dan bangunan di Perumahan Mahkota Cimanggis, baik secara KPR, tunai bertahap maupun dengan tunai keras. Namun sekitar 2019, mendadak ada penetapan eksekusi untuk 31 unit rumah di Perumahan Mahkota Cimanggis oleh Ketua Pengadilan Negeri Depok,” kata Erik.
Rencananya, sidang selanjutnya akan di gelar tiga pekan kedepan, pada 8 Mei 2020 dengan agenda kesimpulan.
(muh)
Lihat Juga :