Bunda S Sediakan Wanita-wanita Seksi Pemandu Lagu untuk Pesta Seks di Ruang Karaoke
Sabtu, 20 Maret 2021 - 06:54 WIB
loading...
Wanita berinisial S alias Bunda, dibekuk anggota Ditreskrimum Polda Jatim, karena memperdagangkan wanita pemandu lagu untuk layanan seks. Foto/iNews TV/Hari Tambayong
A
A
A
SURABAYA - Wanita berinisial S, alis Bunda hanya bisa tertunduk malu saat digiring anggota Unit 2 Asusila, Renakta, Ditreskrimum Polda Jatim. Wanita 39 tahun warga Desa Bendosari, Kecamatan Sanakulon, Kabupaten Blitar ini ditangkap polisi karena nekat menjadi muncikari .
Baca juga: Masih Beroperasi, Hotel Alona Diduga Siapkan Wanita Penghibur
Bunda menjalankan bisnis prostitusi terselubung di rumah karaoke Next KTV Blitar saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Selain menangkap tersangka S, polisi juga sempat mengamankan lima orang saksi, yakni pemandu lagu rumah karaoke yang ditawarkan menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Dihadapan petugas penyidik Polda Jatim, S mengaku baru setahun ini menjalankan bisnis prostitusi di dalam rumah karaoke tersebut. "Terpaksa melakukan, karena terdesak kebutuhan ekonomi," ungkapnya singkat.
Baca juga: Gempar, Warga Trenggalek Meregang Nyawa dengan Tubuh Hancur Usai Tabrakkan Diri ke KA Malabar
Dari hasil penyidikan polisi, tarif sekali kencan yang ditawarkan untuk layanan seks para pemandu lagu rumah karaoke ini berada dikisaran Rp800 ribu-1 juta. "Dari hasil transaksi tersebut, tersangka biasanya mendapatkan upah 20%," ujar Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun pasaribu.
Baca juga: Masih Beroperasi, Hotel Alona Diduga Siapkan Wanita Penghibur
Bunda menjalankan bisnis prostitusi terselubung di rumah karaoke Next KTV Blitar saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Selain menangkap tersangka S, polisi juga sempat mengamankan lima orang saksi, yakni pemandu lagu rumah karaoke yang ditawarkan menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Dihadapan petugas penyidik Polda Jatim, S mengaku baru setahun ini menjalankan bisnis prostitusi di dalam rumah karaoke tersebut. "Terpaksa melakukan, karena terdesak kebutuhan ekonomi," ungkapnya singkat.
Baca juga: Gempar, Warga Trenggalek Meregang Nyawa dengan Tubuh Hancur Usai Tabrakkan Diri ke KA Malabar
Dari hasil penyidikan polisi, tarif sekali kencan yang ditawarkan untuk layanan seks para pemandu lagu rumah karaoke ini berada dikisaran Rp800 ribu-1 juta. "Dari hasil transaksi tersebut, tersangka biasanya mendapatkan upah 20%," ujar Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun pasaribu.
Lihat Juga :