Ada Putusan MA, Kejari Pelalawan: Eksekusi Lahan Tetap Harus Dilaksanakan

Sabtu, 20 Maret 2021 - 03:12 WIB
loading...
Ada Putusan MA, Kejari...
Ekskusi lahan di Desa Pangkalan Gondai, tetap dilaksanakan oleh Kejari Pelalawan. Foto/SINDOnews/Banda Haruddin Tanjung
A A A
PEKANBARU - Eksekusi ribuan hektar kebun kelapa sawit di Desa Pangkalan Gondai, dinilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Riau, sudah sesuai dengan prosedur. Terkait ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengeluarkan putusan itu tidak sah, merupakan perkara perdata .

Baca juga: MA Kabulkan Gugatan Petani, Eksekusi Kebun Sawit di Pelalawan Riau Tak Sah

Kasi Pidum Kejari Pelalawan, Riki Saputra pihaknya selaku eksekutor dalam putusan pidana terkait eksekusi dan penertiban serta pemulihan ribuan hektar lahan sawit yang dikelola PT Peputra Supra Jaya (PSJ) sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga tindak lanjut eksekusi tersebut harus tetap dilaksanakan.



"Bahwa putusan perkara pidana telah berkekuatan hukum tetap, maka pelaksanaan penertiban dan pemulihan kawasan hutan sebagai tindak lanjut eksekusi harus tetap dilaksanakan," ujar Riki Saputra, Jumat (19/3/2021). Baca juga: Tekan Penularan COVID-19 dan Demi Berjalanannya Layanan Publik, Pegawai PLN Riau Jalani Vaksin Ke-2

Dia menjelaskan, bahwa putusan eksekusi areal kebun sawit di Pangkalan Gondai, tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018, yang berisi tentang instruksi mengembalikan lahan kepada negara melalui DLHK Provinsi Riau. Dimana Hutan Tanaman Industri (HTI) kemudian diserahkan kepada PT NWR yang memegang izin seluas 3.323 hektar.

Namun belangan pihak PT PSJ dan warga melakukan gugatan ke MA terkait eksekusi. Di mana dalam surat perintah tugas nomor 096/PPLHK/082, disebutkan bahwa pengamanan atau eksekusi lahan sawit batal atau tidak sah. Baca juga: Korupsi Dana APBN, Pejabat di Pemkab Ogan Ilir dan Pemborong Dijebloskan Penjara

Sementara, MA baru-baru ini juga kembali mengeluarkan putusan bahwa surat perintah tugas nomor 096/PPLHK/082 tanggal 10 Januari 2020 untuk pengamanan atau eksekusi lahan sawit batal atau tidak sah. Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 595 K.TUN/2020 dan disampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Dia menegaskan, bahwa putusan MA yang muncul belakangan ini merupakan peradilan PTUN, dan merupakan hal yang berbeda dengan putusan sebelumnya. "Dua putusan itu merupakan hal berbeda. Sebab obyeknya juga berbeda," bebernya. Baca juga: Gempar, Warga Trenggalek Meregang Nyawa dengan Tubuh Hancur Usai Tabrakkan Diri ke KA Malabar

Saat ini dari 3.323 hektar lahan sawit, sebagian besar sudah dieksekusi . Lahan tersebut ditanami kayu akasia milik PT NWR. "Kalau kita lihat dari peristiwanya, ada dua putusan pengadilan terhadap satu peristiwa hukum yaitu putusan pidana dan putusan PTUN," ungkapnya.

"Jadi perlu dipahami secara filosofis adanya putusan TUN, tidak dimaksudkan melakukan tindakan korektif terhadap putusan dalam peristiwa pidananya. Sebab, hal ini terkait dengan kompetensi absolut dari badan peradilan untuk memeriksa dan mengadili dalam perkara a quo," tegasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Sampaikan Aspirasi,...
Sampaikan Aspirasi, Pekerja PTPN IV di Cot Girek Datangi Kantor Bupati Aceh Utara
UI Beri Edukasi Warga...
UI Beri Edukasi Warga Rawa Badak Selatan soal Advokasi Kepemilikan Lahan dan Kesadaran Hukum
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN Diminta Tuntaskan Sengketa Lahan Transmigrasi di Desa Gambut Jaya Muaro Jambi
Polisi Sangkal Konspirasi...
Polisi Sangkal Konspirasi Kebakaran Gedung Terra Drone terkait Peta Lahan Sawit di Sumatera
PDIP Desak Kementerian...
PDIP Desak Kementerian ATR/BPN Tuntaskan Sengketa Lahan di Serdang Bedagai
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Hercules Cs Gugat KAI...
Hercules Cs Gugat KAI Soal Sengketa Lahan di Tanah Abang, Menteri Ara Respons Santai
Rekomendasi
3 Lanud Naik Jadi Tipe...
3 Lanud Naik Jadi Tipe B, Ini Daftar Kolonel TNI AU yang Dilantik sebagai Danlanud
Iran Jawab Ancaman Trump:...
Iran Jawab Ancaman Trump: AS Sebaiknya Berhati-hati!
Prabowo Minta Aset Negara...
Prabowo Minta Aset Negara Dikelola Maksimal untuk Masyarakat
Berita Terkini
3.761 Personel Dikerahkan...
3.761 Personel Dikerahkan Amankan Aksi Unjuk Rasa di 2 Lokasi di Jakarta Hari Ini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
BMKG Peringatkan Siklon...
BMKG Peringatkan Siklon Tropis Mekkhala Menguat, Wilayah Ini Berpotensi Diterjang Gelombang Tinggi
Di Balik Kesaktian Pangeran...
Di Balik Kesaktian Pangeran Diponegoro, Ada Keris Pusaka Bernama Kiai Bondoyudo
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved