LPSK dan P2TP2A Dampingi Anak Korban Prostitusi Online di Hotel Alona
Jum'at, 19 Maret 2021 - 20:00 WIB
loading...
A
A
A
"Kami sudah melakukan pendampingan BAP di kepolisian korban sudah kami rujuk ke shelter yang bekerja sama dengan Kementerian Sosial. Korban kebanyakan dari DKI, ada juga yang dari Tangerang Kota dan Tangerang Selatan," kata Wiwik Andayani.
"Kedepannya kita akan lakukan penjadwalan sesi psikologis sehingga trauma anak-anak perempuan yang belum berusia 17 tahun ini bisa dipulihkan (trauma healing). Kami juga akan memberikan konsultasi hukum di peradilan, dan pendampingan lainnya yang dibutuhkan oleh ke-15 anak ini," tandas Wiwik. Baca juga: Cegah Prostitusi Anak, KPPPA: Perlu Ada Peraturan Bersama
Sebelumnya diberitakan, Selasa 16 Maret 2021 sekitar pukul 23.30 WIB, Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona atau (CA/CCA) di Jalan Kompleks Deplu, Jalan Lestari Nomor 29A, RT03/RW01, Kreo Larangan, Kota Tangerang digerebek polisi. Hotel yang dahulunya kost-kostan tersebut digrebek polisi dari Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 43 orang yang diduga terlibat kegiatan prostitusi online di Hotel Alona. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai hasil transaksi prostitusi online, kondom, handphone dan bill hotel.
"Kedepannya kita akan lakukan penjadwalan sesi psikologis sehingga trauma anak-anak perempuan yang belum berusia 17 tahun ini bisa dipulihkan (trauma healing). Kami juga akan memberikan konsultasi hukum di peradilan, dan pendampingan lainnya yang dibutuhkan oleh ke-15 anak ini," tandas Wiwik. Baca juga: Cegah Prostitusi Anak, KPPPA: Perlu Ada Peraturan Bersama
Sebelumnya diberitakan, Selasa 16 Maret 2021 sekitar pukul 23.30 WIB, Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona atau (CA/CCA) di Jalan Kompleks Deplu, Jalan Lestari Nomor 29A, RT03/RW01, Kreo Larangan, Kota Tangerang digerebek polisi. Hotel yang dahulunya kost-kostan tersebut digrebek polisi dari Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 43 orang yang diduga terlibat kegiatan prostitusi online di Hotel Alona. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai hasil transaksi prostitusi online, kondom, handphone dan bill hotel.
(mhd)
Lihat Juga :