LPSK dan P2TP2A Dampingi Anak Korban Prostitusi Online di Hotel Alona
Jum'at, 19 Maret 2021 - 20:00 WIB
loading...
Artis sekaligus pemilik Hotel Alona, Cynthiara Alona saat diamankan polisi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. Foto: SINDOphoto/Adam Erlangga
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) berkomitmen mendampingi 15 anak di bawah umur yang menjadi korban prostitusi online di Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona .
Hal tersebut disampaikan kedua institusi ini dalam kegiatan press rilis pengungkapan kasus eksploitasi terhadap anak di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021). Temu media ini juga dihadiri oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dan Kasubdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto, serta stakeholder terkait.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Livia Istania Iskandar menyebutkan, sesuai UU Nomor 13 2006 dan UU Nomor 31 Tahun 2014 pihaknya akan mendampingi korban hingga proses persidangan. Baca juga: Prostitusi Anak Bertarif Rp1 Juta Sekali Kencan Digerebek, Mucikarinya Pasutri
"Banyak predator mencari korbannya dengan bujuk rayu menggunakan media sosial untuk itu para orang tua harus mengawasi anaknya dengan baik," ujar Livia Istania Iskandar.
Dia juga menambahkan, pihaknya akan melakukan pendampingan kepada belasan korban prostitusi yang masih di bawah umur itu. Baca juga: 2020, 1.000 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Prostitusi
"Dikatakannya, pihaknya akan memberikan pendampingan dalam pemeriksaan di kepolisian, pengadilan, dan restitusi yang harus dibayarkan pelaku kepada anak-anak. Karena mereka pasti terdampak, orang tua harus mengantar anak-anak pemeriksaan. Ini akan dinilai yang dari Tim LPSK, nanti ke jaksa dan kemudian ke pengadilan," tambah Livia Istania Iskandar.
Sementara itu, Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta Wiwik Andayani menyebutkan, pihaknya akan melakukan pendampingan sosial kepada 15 anak-anak di bawah umur yang menjadi korban prositusi online di Hotel Alona.
Hal tersebut disampaikan kedua institusi ini dalam kegiatan press rilis pengungkapan kasus eksploitasi terhadap anak di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021). Temu media ini juga dihadiri oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dan Kasubdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto, serta stakeholder terkait.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Livia Istania Iskandar menyebutkan, sesuai UU Nomor 13 2006 dan UU Nomor 31 Tahun 2014 pihaknya akan mendampingi korban hingga proses persidangan. Baca juga: Prostitusi Anak Bertarif Rp1 Juta Sekali Kencan Digerebek, Mucikarinya Pasutri
"Banyak predator mencari korbannya dengan bujuk rayu menggunakan media sosial untuk itu para orang tua harus mengawasi anaknya dengan baik," ujar Livia Istania Iskandar.
Dia juga menambahkan, pihaknya akan melakukan pendampingan kepada belasan korban prostitusi yang masih di bawah umur itu. Baca juga: 2020, 1.000 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Prostitusi
"Dikatakannya, pihaknya akan memberikan pendampingan dalam pemeriksaan di kepolisian, pengadilan, dan restitusi yang harus dibayarkan pelaku kepada anak-anak. Karena mereka pasti terdampak, orang tua harus mengantar anak-anak pemeriksaan. Ini akan dinilai yang dari Tim LPSK, nanti ke jaksa dan kemudian ke pengadilan," tambah Livia Istania Iskandar.
Sementara itu, Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta Wiwik Andayani menyebutkan, pihaknya akan melakukan pendampingan sosial kepada 15 anak-anak di bawah umur yang menjadi korban prositusi online di Hotel Alona.
Lihat Juga :