Prostitusi Anak Bertarif Rp1 Juta Sekali Kencan Digerebek, Mucikarinya Pasutri
Jum'at, 19 Maret 2021 - 19:01 WIB
loading...
A
A
A
Tersangka nekat memperdagangkan anak di bawah umur, yakni SW yang masih berusia 14 tahun. Profesi ini digeluti tersangka mengikuti jejak suaminya berinisial IL yang lebih dulu tertangkap.
Tersangka DA sebelumnya diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. "Suaminya ini kita sudah amankan lebih dulu. DA ini sudah kita masukan dalam DPO. Selanjutnya, oleh tersangka hanya memberikan upah kepada korban senilai Rp200-300 ribu rupiah untuk sekali kencan," ungkapnya.
Terungkapnya kasus ini setelah ada laporan tentang praktik prostitusi anak di bawah umur di salah satu hotel di Balikpapan. Selanjutnya, petugas melakukan penyamaran dan melakukan transaksi.
"Kita melakukan transaksi melalui aplikasi online dengan tersangka. Akhirnya tersangka sepakat membawa dua orang wanita untuk bersetubuh di salah satu hotel di Jalan Manunggal Balikpapan," beber Subudi.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1,6 juta rupiah dan sebuah handphone yang digunakan untuk kegiatan transaksi prostitusi anak. Tersangka dijerat pasal 76 Undang-undang No 35 tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp200 juta.
Tersangka DA sebelumnya diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. "Suaminya ini kita sudah amankan lebih dulu. DA ini sudah kita masukan dalam DPO. Selanjutnya, oleh tersangka hanya memberikan upah kepada korban senilai Rp200-300 ribu rupiah untuk sekali kencan," ungkapnya.
Terungkapnya kasus ini setelah ada laporan tentang praktik prostitusi anak di bawah umur di salah satu hotel di Balikpapan. Selanjutnya, petugas melakukan penyamaran dan melakukan transaksi.
"Kita melakukan transaksi melalui aplikasi online dengan tersangka. Akhirnya tersangka sepakat membawa dua orang wanita untuk bersetubuh di salah satu hotel di Jalan Manunggal Balikpapan," beber Subudi.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1,6 juta rupiah dan sebuah handphone yang digunakan untuk kegiatan transaksi prostitusi anak. Tersangka dijerat pasal 76 Undang-undang No 35 tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp200 juta.
(shf)
Lihat Juga :