Prostitusi Anak Bertarif Rp1 Juta Sekali Kencan Digerebek, Mucikarinya Pasutri

Jum'at, 19 Maret 2021 - 19:01 WIB
loading...
Prostitusi Anak Bertarif...
Tersangka DA, mucikari prostitusi online anak di bawah umur digelandang petugas ke Polda Kaltim, Jumat (19/3/2021). Foto/SINDOnews/Mukmin Azis
A A A
BALIKPAPAN - Prostitusi anak di bawah umur secara online di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) digerebek. Terungkap, mucikari yang menjalankannya merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Baca juga: Mucikari Prostitusi Anak di Hotel Milik Artis Cynthiara Alona juga Turut Cicipi Korban

Ditreskrimum Polda Kaltim menangkap DA (24), seorang perempuan yang menjadi salah satu mucikari prostitusi online anak di bawah umur di kawasan Balikpapan, Jumat (5/3/2021).

Baca juga: Pelaku Pencabulan Santriwati di Jombang, Anak Kiai hingga Pimpinan Pesantren

Tersangka nekat menawarkan anak di bawah umur dengan iming-iming imbalan uang Rp200.000 untuk sekali kencan. Ironisnya, tertangkapnya tersangka ini menyusul suaminya yang sebelumnya lebih dulu ditangkap dalam kasus serupa.

"Tersangka kita amankan usai tertangkap basah petugas kepolisian yang menyamar memesan PSK melalui jaringan online. Dalam kasus prostitusi online ini, tersangka menawarkan jasa layanan seks anak di bawah umur dengan tarif Rp500 hingga Rp1juta rupiah untuk sekali kencan," terang Kasubid IV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim, AKBP I Made Subudi.



Tersangka nekat memperdagangkan anak di bawah umur, yakni SW yang masih berusia 14 tahun. Profesi ini digeluti tersangka mengikuti jejak suaminya berinisial IL yang lebih dulu tertangkap.

Tersangka DA sebelumnya diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. "Suaminya ini kita sudah amankan lebih dulu. DA ini sudah kita masukan dalam DPO. Selanjutnya, oleh tersangka hanya memberikan upah kepada korban senilai Rp200-300 ribu rupiah untuk sekali kencan," ungkapnya.

Terungkapnya kasus ini setelah ada laporan tentang praktik prostitusi anak di bawah umur di salah satu hotel di Balikpapan. Selanjutnya, petugas melakukan penyamaran dan melakukan transaksi.

"Kita melakukan transaksi melalui aplikasi online dengan tersangka. Akhirnya tersangka sepakat membawa dua orang wanita untuk bersetubuh di salah satu hotel di Jalan Manunggal Balikpapan," beber Subudi.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1,6 juta rupiah dan sebuah handphone yang digunakan untuk kegiatan transaksi prostitusi anak. Tersangka dijerat pasal 76 Undang-undang No 35 tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp200 juta.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
Kronologi Kasat Resnarkoba...
Kronologi Kasat Resnarkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim Terkait Paket Narkoba
Bongkar Sindikat Narkoba...
Bongkar Sindikat Narkoba Gang Langgar Beromzet Rp200 Juta per Hari, 13 Orang Ditangkap
Tol Balikpapan–IKN...
Tol Balikpapan–IKN Dioperasikan Terbatas saat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Distribusi BLT Kesra...
Distribusi BLT Kesra di Kaltim dan Kaltara Memasuki Tahap Akhir
Tragis! 6 Bocah Tewas...
Tragis! 6 Bocah Tewas Tenggelam di Waduk Batu Ampar Balikpapan
Suami Bejat, Terbukti...
Suami Bejat, Terbukti Bantu 120 Pria Beli Layanan Seks Istrinya
Setop Impor Solar, RDMP...
Setop Impor Solar, RDMP Kilang Balikpapan Diresmikan Bulan Ini
Profil Brigjen Pol Adrianto...
Profil Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo, Spesialis Pemburu Teroris Kini Jabat Wakapolda Kaltim
Rekomendasi
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Meksiko vs Korea Selatan:...
Meksiko vs Korea Selatan: Duel Penentu ke Fase Gugur
Jonathan David Hattrick,...
Jonathan David Hattrick, Kanada Hancurkan Qatar 6-0 di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved