Salat Id Berjamaah di Luar Rumah Dilarang, Ini Penjelasan Pemerintah
Selasa, 19 Mei 2020 - 19:01 WIB
loading...
A
A
A
"Pada saat rapat tadi kita temukan bahwa RO kita masih di atas poin 1,11. Beberapa info dari WHO bahwa yang biasanya bisa melakukan relaksasi itu di bawah 1. Jadi kalau di bawah 1 baru mulai berpikir relaksasi. Tapi kalau masih di atas 1,11 maka tidak boleh ada relaksasi tetap tepat," ungkapnya.
Laporan BIN
Fachrul Razi mengatakan, dari laporan BIN diketahui jika tetap melakukan Salat Id di luar rumah akan bisa menyebabkan pelonjakan angka penularan Covid-19 yang sigifikan.
"Kegiatan keagamaan harus dilakukan di dalam rumah sendiri bersama keluarga inti dan pembatasan kegiatan di tempat dan fasilitas umum. Jadi dua hal ini kita harus taati. Kalau tadinya saya hanya mengeluarkan imbauan Salat Id di rumah, saya akan tambahkan sesuai dengan Bapak Menko Polhukam tadi hendaknya kita taat kepada pembatasan kegiatan keagamaan maupun pembatasan kegiatan di fasum sesuai dengan UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," pungkasnya.
Laporan BIN
Fachrul Razi mengatakan, dari laporan BIN diketahui jika tetap melakukan Salat Id di luar rumah akan bisa menyebabkan pelonjakan angka penularan Covid-19 yang sigifikan.
"Kegiatan keagamaan harus dilakukan di dalam rumah sendiri bersama keluarga inti dan pembatasan kegiatan di tempat dan fasilitas umum. Jadi dua hal ini kita harus taati. Kalau tadinya saya hanya mengeluarkan imbauan Salat Id di rumah, saya akan tambahkan sesuai dengan Bapak Menko Polhukam tadi hendaknya kita taat kepada pembatasan kegiatan keagamaan maupun pembatasan kegiatan di fasum sesuai dengan UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," pungkasnya.
(msd)
Lihat Juga :