Salat Id Berjamaah di Luar Rumah Dilarang, Ini Penjelasan Pemerintah

Selasa, 19 Mei 2020 - 19:01 WIB
loading...
Salat Id Berjamaah di...
ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah melarang Salat Idul Fitri berjamaah di luar rumah. Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, Salat Id di luar rumah beramai-ramai termasuk kegiatan yang dilarang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9/2020.

"Juga dilarang oleh berbagai peraturan undang-undang yang lain. Misalnya Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Karantina Kewilayahan yang dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kegiatan keagamaan yang masif yang menimbulkan menghadirkan kumpulan orang banyak itu termasuk yang dilarang. Termasuk yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan," tegasnya seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (19/5/2020).

Dia mengatakan, pemerintah meminta dengan sangat agar ketentuan tersebut tidak dilanggar. Dia mengajak tokoh agama, organisasi masyarakat keagamaan dan tokoh ada untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan salat berjamaah itu termasuk bagian yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

"Bukan karena salatnya itu sendiri tetapi karena itu merupakan bagian dari upaya menghindari bencana. Covid-19 termasuk bencana nonalam nasional yang berlaku berdasar keputusan pemerintah itu soal salat Id," tuturnya.

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, sejak pekan lalu pihaknya telah mengeluarkan imbauan dalam menyambut Idul Fitri. Saat itu masih diimbau untuk Salat Id di rumah. Namun, kini telah diputuskan bahwa Salat Id di luar rumah dilarang.

"Pada saat rapat tadi kita temukan bahwa RO kita masih di atas poin 1,11. Beberapa info dari WHO bahwa yang biasanya bisa melakukan relaksasi itu di bawah 1. Jadi kalau di bawah 1 baru mulai berpikir relaksasi. Tapi kalau masih di atas 1,11 maka tidak boleh ada relaksasi tetap tepat," ungkapnya.

Laporan BIN
Fachrul Razi mengatakan, dari laporan BIN diketahui jika tetap melakukan Salat Id di luar rumah akan bisa menyebabkan pelonjakan angka penularan Covid-19 yang sigifikan.

"Kegiatan keagamaan harus dilakukan di dalam rumah sendiri bersama keluarga inti dan pembatasan kegiatan di tempat dan fasilitas umum. Jadi dua hal ini kita harus taati. Kalau tadinya saya hanya mengeluarkan imbauan Salat Id di rumah, saya akan tambahkan sesuai dengan Bapak Menko Polhukam tadi hendaknya kita taat kepada pembatasan kegiatan keagamaan maupun pembatasan kegiatan di fasum sesuai dengan UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," pungkasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wisuda UNOSO Dihadiri...
Wisuda UNOSO Dihadiri Rocky Gerung, Gories Mere, hingga Mahfud MD
Rantis Brimob Lindas...
Rantis Brimob Lindas Driver Ojol, Mahfud MD: Yang Salah Pejabat Korup Bermain Politik dan Serakahnomics
Daftar 7 Jemaah di Berbagai...
Daftar 7 Jemaah di Berbagai Daerah yang Merayakan Idulfitri 1446 Hijriah Hari Ini
Ratusan Jemaah Baitul...
Ratusan Jemaah Baitul Quran As Salam Cirebon Rayakan Lebaran Hari Ini
Pancasila Jadi Solusi...
Pancasila Jadi Solusi Atasi Kerapuhan Etika dan Ketimpangan Sosial
Resmikan Asrama Mahasiswa...
Resmikan Asrama Mahasiswa Madura, Mahfud MD : Kalau Tidak Jujur, Maka Akan Hancur
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Mahfud MD Usul Ambang...
Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Nol Persen atau Pemberlakuan Fraksi Threshold
Rekomendasi
Fans Jepang Punguti...
Fans Jepang Punguti Sampah Usai Jepang Imbangi Belanda 2-2
Toyota Fortuner Generasi...
Toyota Fortuner Generasi Terbaru Resmi Diperkenalkan, Ini Tampangnya
PDIP Sebut Demonstrasi...
PDIP Sebut Demonstrasi Mahasiswa Alarm untuk Pemerintah
Berita Terkini
Desa Les Bali Sukses...
Desa Les Bali Sukses Padukan Wisata dan Pelestarian Alam lewat Program DSA
Sejumlah Pengurus PPP...
Sejumlah Pengurus PPP Daerah Dorong Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen
Titik-titik Demo di...
Titik-titik Demo di Jakarta Hari Ini, Masyarakat Diimbau Cari Jalur Alternatif
Lulus PMKNU, Gus Salam...
Lulus PMKNU, Gus Salam Penuhi Syarat Administratif Calon Ketua Umum PBNU
Ini Titik Demo Mahasiswa,...
Ini Titik Demo Mahasiswa, 5.955 Personel Kepolisian Dikerahkan Jaga Aksi Unjuk Rasa
Demo Mahasiswa Berlanjut!...
Demo Mahasiswa Berlanjut! BEM Universitas Bung Karno Bawa 6 Tuntutan
Infografis
Logo HUT ke-80 RI, Ini...
Logo HUT ke-80 RI, Ini Penjelasan Angka 80 Warna Merah-Putih dengan Garis Infinity
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved