Salat Id Berjamaah di Luar Rumah Dilarang, Ini Penjelasan Pemerintah
Selasa, 19 Mei 2020 - 19:01 WIB
loading...
ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melarang Salat Idul Fitri berjamaah di luar rumah. Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, Salat Id di luar rumah beramai-ramai termasuk kegiatan yang dilarang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9/2020.
"Juga dilarang oleh berbagai peraturan undang-undang yang lain. Misalnya Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Karantina Kewilayahan yang dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kegiatan keagamaan yang masif yang menimbulkan menghadirkan kumpulan orang banyak itu termasuk yang dilarang. Termasuk yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan," tegasnya seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (19/5/2020).
Dia mengatakan, pemerintah meminta dengan sangat agar ketentuan tersebut tidak dilanggar. Dia mengajak tokoh agama, organisasi masyarakat keagamaan dan tokoh ada untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan salat berjamaah itu termasuk bagian yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
"Bukan karena salatnya itu sendiri tetapi karena itu merupakan bagian dari upaya menghindari bencana. Covid-19 termasuk bencana nonalam nasional yang berlaku berdasar keputusan pemerintah itu soal salat Id," tuturnya.
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, sejak pekan lalu pihaknya telah mengeluarkan imbauan dalam menyambut Idul Fitri. Saat itu masih diimbau untuk Salat Id di rumah. Namun, kini telah diputuskan bahwa Salat Id di luar rumah dilarang.
"Juga dilarang oleh berbagai peraturan undang-undang yang lain. Misalnya Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Karantina Kewilayahan yang dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kegiatan keagamaan yang masif yang menimbulkan menghadirkan kumpulan orang banyak itu termasuk yang dilarang. Termasuk yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan," tegasnya seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (19/5/2020).
Dia mengatakan, pemerintah meminta dengan sangat agar ketentuan tersebut tidak dilanggar. Dia mengajak tokoh agama, organisasi masyarakat keagamaan dan tokoh ada untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan salat berjamaah itu termasuk bagian yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
"Bukan karena salatnya itu sendiri tetapi karena itu merupakan bagian dari upaya menghindari bencana. Covid-19 termasuk bencana nonalam nasional yang berlaku berdasar keputusan pemerintah itu soal salat Id," tuturnya.
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, sejak pekan lalu pihaknya telah mengeluarkan imbauan dalam menyambut Idul Fitri. Saat itu masih diimbau untuk Salat Id di rumah. Namun, kini telah diputuskan bahwa Salat Id di luar rumah dilarang.
Lihat Juga :