Salat Id Berjamaah di Luar Rumah Dilarang, Ini Penjelasan Pemerintah

Selasa, 19 Mei 2020 - 19:01 WIB
loading...
Salat Id Berjamaah di...
ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah melarang Salat Idul Fitri berjamaah di luar rumah. Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, Salat Id di luar rumah beramai-ramai termasuk kegiatan yang dilarang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9/2020.

"Juga dilarang oleh berbagai peraturan undang-undang yang lain. Misalnya Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Karantina Kewilayahan yang dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kegiatan keagamaan yang masif yang menimbulkan menghadirkan kumpulan orang banyak itu termasuk yang dilarang. Termasuk yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan," tegasnya seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (19/5/2020).

Dia mengatakan, pemerintah meminta dengan sangat agar ketentuan tersebut tidak dilanggar. Dia mengajak tokoh agama, organisasi masyarakat keagamaan dan tokoh ada untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan salat berjamaah itu termasuk bagian yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

"Bukan karena salatnya itu sendiri tetapi karena itu merupakan bagian dari upaya menghindari bencana. Covid-19 termasuk bencana nonalam nasional yang berlaku berdasar keputusan pemerintah itu soal salat Id," tuturnya.

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, sejak pekan lalu pihaknya telah mengeluarkan imbauan dalam menyambut Idul Fitri. Saat itu masih diimbau untuk Salat Id di rumah. Namun, kini telah diputuskan bahwa Salat Id di luar rumah dilarang.

"Pada saat rapat tadi kita temukan bahwa RO kita masih di atas poin 1,11. Beberapa info dari WHO bahwa yang biasanya bisa melakukan relaksasi itu di bawah 1. Jadi kalau di bawah 1 baru mulai berpikir relaksasi. Tapi kalau masih di atas 1,11 maka tidak boleh ada relaksasi tetap tepat," ungkapnya.

Laporan BIN
Fachrul Razi mengatakan, dari laporan BIN diketahui jika tetap melakukan Salat Id di luar rumah akan bisa menyebabkan pelonjakan angka penularan Covid-19 yang sigifikan.

"Kegiatan keagamaan harus dilakukan di dalam rumah sendiri bersama keluarga inti dan pembatasan kegiatan di tempat dan fasilitas umum. Jadi dua hal ini kita harus taati. Kalau tadinya saya hanya mengeluarkan imbauan Salat Id di rumah, saya akan tambahkan sesuai dengan Bapak Menko Polhukam tadi hendaknya kita taat kepada pembatasan kegiatan keagamaan maupun pembatasan kegiatan di fasum sesuai dengan UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," pungkasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2843 seconds (0.1#10.140)