1.302 Perusahaan Hentikan Aktivitas, 1 Juta Lebih Pegawai Taati PSBB
Sabtu, 18 April 2020 - 15:01 WIB
loading...
A
A
A
Hasil sementara ini, lanjut Andri ada 200 perusahaan yang harusnya tutup tetapi masih buka karena mengantongi surat izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). "200 perusahaan tetap buka karena tekah mengantongi izin kemeperin," katanya.
Sebelumnya, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB mengatur bahwa seluruh kantor dihentikan sementara selama PSBB berlaku 14 hari sejak Jumat 10 April 2020. Kewajiban penghentian aktivitas kerja itu wajib ditaati. Namun ada beberapa yang dikecualikan, pertama, kantor instansi pemerintah, baik pusat atau daerah. Kedua kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional. Ketiga kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kemudian, untuk dunia usaha swasta juga ada beberapa sektor yang dikecualikan. Diantaranya yaitu kesehatan, pangan, Energi, Komunikasi, Keuangan, Logistik, Kontruksi, Industri startegis, Perhotelan, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan kebutuhan sehari hari.
Sebelumnya, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB mengatur bahwa seluruh kantor dihentikan sementara selama PSBB berlaku 14 hari sejak Jumat 10 April 2020. Kewajiban penghentian aktivitas kerja itu wajib ditaati. Namun ada beberapa yang dikecualikan, pertama, kantor instansi pemerintah, baik pusat atau daerah. Kedua kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional. Ketiga kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kemudian, untuk dunia usaha swasta juga ada beberapa sektor yang dikecualikan. Diantaranya yaitu kesehatan, pangan, Energi, Komunikasi, Keuangan, Logistik, Kontruksi, Industri startegis, Perhotelan, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan kebutuhan sehari hari.
(mhd)
Lihat Juga :