1.302 Perusahaan Hentikan Aktivitas, 1 Juta Lebih Pegawai Taati PSBB

Sabtu, 18 April 2020 - 15:01 WIB
loading...
1.302 Perusahaan Hentikan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak 3.711 perusahaan di Jakarta telah menjalani ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 1.302 di antaranya benar-benar menghentikan seluruh kegiatan dan mengalihkan 180.226 tenaga kerja untuk bekerja dari rumah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, hingga 13 April 2020, pihaknya telah mendata sedikitnya ada 3.711 perusahaan dengan 1.021.594 tenaga kerja melaksanakan PSBB. Data tersebut dibagi dua kategori.

Ketegiru pertama, lanjut Andri, yakni perusahaan yang menghentikan seluruh kegiatan dan kategori kedua adalah perusahaan yang mengurangi sebagian kegiatan.

"1.302 perusahaan masuk kategori pertama dengan jumlah pekerja sebanyak 180.226. Kategori kedua sebanyak 2.409 dengan pekerja sebanyak 841.368 orang," kata Andri Yansyah Saat dihubungi wartawan, Sabtu (17/4/2020).

Andri menjelaskan, saat ini pihaknya masih mendata perusahan perusahaan yang tidak melaksanakan PSBB dengan menerjunkan tim pengawas sebanyak 58 orang. Mereka akan bekerja setiap hari menyisir jalan perkantoran di lima wilayah kota administrasi. Perusahaan tersebut tentunya perusahaan besar yang mempunyai dampak besar penyebaran virus Corona (Covid-19).

Hasil sementara ini, lanjut Andri ada 200 perusahaan yang harusnya tutup tetapi masih buka karena mengantongi surat izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). "200 perusahaan tetap buka karena tekah mengantongi izin kemeperin," katanya.

Sebelumnya, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB mengatur bahwa seluruh kantor dihentikan sementara selama PSBB berlaku 14 hari sejak Jumat 10 April 2020. Kewajiban penghentian aktivitas kerja itu wajib ditaati. Namun ada beberapa yang dikecualikan, pertama, kantor instansi pemerintah, baik pusat atau daerah. Kedua kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional. Ketiga kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kemudian, untuk dunia usaha swasta juga ada beberapa sektor yang dikecualikan. Diantaranya yaitu kesehatan, pangan, Energi, Komunikasi, Keuangan, Logistik, Kontruksi, Industri startegis, Perhotelan, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan kebutuhan sehari hari.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Lahirkan Calon Juara...
Lahirkan Calon Juara Dunia, PB Pertacami Fokuskan Atlet MMA Ikut 4 Kompetisi Bergengsi
Sarwendah Akhirnya Buka...
Sarwendah Akhirnya Buka Suara, Tegas Bantah Halangi Ruben Onsu Bertemu Anak
Israel Bunuh Jurnalis...
Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera dalam Serangan Udara di Gaza, Menuduhnya Milisi Hamas
Berita Terkini
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis Mekkhala, Ingatkan Potensi Hujan Lebat
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Resmikan Penataan Jalan...
Resmikan Penataan Jalan Rasuna Said, Pramono: Wajah Baru Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis juga Berlaku bagi Warga KTP Non-DKI
119 Pekebun Morowali...
119 Pekebun Morowali Ikuti Pelatihan Sawit di Palu, Fokus ISPO hingga Pemetaan Kebun
Infografis
Jet Tempur Siluman F-35...
Jet Tempur Siluman F-35 Lampaui 1 Juta Jam Terbang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved