1.302 Perusahaan Hentikan Aktivitas, 1 Juta Lebih Pegawai Taati PSBB
Sabtu, 18 April 2020 - 15:01 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 3.711 perusahaan di Jakarta telah menjalani ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 1.302 di antaranya benar-benar menghentikan seluruh kegiatan dan mengalihkan 180.226 tenaga kerja untuk bekerja dari rumah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, hingga 13 April 2020, pihaknya telah mendata sedikitnya ada 3.711 perusahaan dengan 1.021.594 tenaga kerja melaksanakan PSBB. Data tersebut dibagi dua kategori.
Ketegiru pertama, lanjut Andri, yakni perusahaan yang menghentikan seluruh kegiatan dan kategori kedua adalah perusahaan yang mengurangi sebagian kegiatan.
"1.302 perusahaan masuk kategori pertama dengan jumlah pekerja sebanyak 180.226. Kategori kedua sebanyak 2.409 dengan pekerja sebanyak 841.368 orang," kata Andri Yansyah Saat dihubungi wartawan, Sabtu (17/4/2020).
Andri menjelaskan, saat ini pihaknya masih mendata perusahan perusahaan yang tidak melaksanakan PSBB dengan menerjunkan tim pengawas sebanyak 58 orang. Mereka akan bekerja setiap hari menyisir jalan perkantoran di lima wilayah kota administrasi. Perusahaan tersebut tentunya perusahaan besar yang mempunyai dampak besar penyebaran virus Corona (Covid-19).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, hingga 13 April 2020, pihaknya telah mendata sedikitnya ada 3.711 perusahaan dengan 1.021.594 tenaga kerja melaksanakan PSBB. Data tersebut dibagi dua kategori.
Ketegiru pertama, lanjut Andri, yakni perusahaan yang menghentikan seluruh kegiatan dan kategori kedua adalah perusahaan yang mengurangi sebagian kegiatan.
"1.302 perusahaan masuk kategori pertama dengan jumlah pekerja sebanyak 180.226. Kategori kedua sebanyak 2.409 dengan pekerja sebanyak 841.368 orang," kata Andri Yansyah Saat dihubungi wartawan, Sabtu (17/4/2020).
Andri menjelaskan, saat ini pihaknya masih mendata perusahan perusahaan yang tidak melaksanakan PSBB dengan menerjunkan tim pengawas sebanyak 58 orang. Mereka akan bekerja setiap hari menyisir jalan perkantoran di lima wilayah kota administrasi. Perusahaan tersebut tentunya perusahaan besar yang mempunyai dampak besar penyebaran virus Corona (Covid-19).
Lihat Juga :